Bersama Pemerintah, Bawaslu Kota Cimahi Bahas Dispensasi Wilayah Pemasangan APK

Bandung Raya297 Dilihat

Kota Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi berupaya dapat memberikan dispensasai bagi peserta pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di zona terlarang.

Pembahasan hal tersebut dilakukan Bawaslu bersama KPU dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, mengingat luas wilayah Kota Cimahi yang sangat terbatas.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif usai membuka acara Soialisasi Pengawasan Pemilu di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Bakesbangpol Kabupaten Bandung Bentuk Forum Tangkal Hoaks, Antisipasi Dampak Proxy War

“Wilayah pemasangan APK di Kota Cimahi sangat terbatas. Kota Cimahi sendiri luasnya hanya 42 kilometer persegi, dipotong 40 persen oleh wilayah TNI dan sisanya adalah wilayah yang boleh dipasang APK,” ungkap Fathir.

Lebih lanjut ia menjelaskan, di dalam sisa luas wilayah kota sesudah dikurangi wilayah TNI pun masih terdapat kawasan yang diatur Perda K3 berupa larangan pemasangan APK.

Untuk itu, pihaknya bersama KPU dan Pemkot Cimahi tengah menyusun sebuah formula untuk menghasilkan dispensasi pemasangan APK di wilayah yang terlarang berdasarkan Perda K3 tersebut.

Baca juga: Perluas Partisipasi Pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Pertanyakan Sikap Kritis Mahasiswa

“Ruang mana yang kira-kira strategis, tidak mengganggu ketertiban umum, tapi dilarang oleh Perda K3, untuk diberikan dispensasi supaya boleh dipasang APK,” imbuhnya.

Upaya tersebut dijelaskan Fathir, merupakan bagian dari antisipasi yang dilakukan pihaknya terhadap potensi pelanggaran pemilu dari aspek eksternal.

Antisipasi lain yang dilakukannya, adalah dengan memberikan edukasi kepada seluruh peserta pemilu secara berkesinambungan.

Baca juga: Pemprov Jawa Barat Akan Tutup Lapangan Gasibu untuk Masyarakat Umum

Selain aspek eksternal, dalam pemetaan kerawanan yang dibuat Bawaslu Kota Cimahi, juga terdapat aspek internal. Sebagai contoh adalah pengalaman di masa Pemilu pada Februari 2024 lalu.

“kita ingat pada pemilu kemarin, KPU Kota Cimahi sempat tidak memasukan surat suara kedalam kotak pemilihan. Itu salah satu yang menjadi fokus kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali” pungkasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *