Gunakan Visa Ziarah, 34 Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan, 3 Masih Ditahan

Internasional314 Dilihat

Makkah – Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengabarkan terdapat 34 jemaah asal Indonesia yang ditangkap kepolisian Arab Saudi dipulangkan ke tanah air.

KJRI Jeddah dalam proses hukum WNI tersebut di kepolisian Arab Saudi terus melakukan pendampingan. Alhasil, 34 dari 37 WNI yang diamankan berhasil dipulangkan ke Indonesia.

“Alhamdulillah 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways,” kata Yusron, Senin (3/6/2024) waktu setempat.

Baca juga: Keluarga Korban Penusukkan di Gading Tutuka Apresiasi Kinerja Polresta Bandung

Dikutip dari laman Kemenag RI, lebih lanjut Yusron menyebut, ke-34 jemaah tersebut diperkirakan akan tiba di Jakarta pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

Sisa dari jemaah tersebut, yakni SY, MA, dan SJ yang diduga merupakan koordinator, dikabarkan Yusron masih mengikuti proses hukum lanjutan di kejasaan Madinah.

Kabar memprihatinkan disampaikan 34 jmaah yang dipulangkan ke tanah air. Mereka mengaku menjadi korban seseorang WNI yang bermukim di sana yng menjanjikan akan menyediakan tasreh meski berangkat dengan visa ziarah.

Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Namun, para jemaah terlebih dahulu diharuskan membayar 4.600 Riyal setiap orangnya untuk bisa mendapatkan tasreh sebagai syarat bisa mengikuti ibadah haji.

Padahal dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk dapat mengikuti ibadah haji dan diijinkan memasuki kota Makkah adalah jemaah yang memiliki visa haji.

Setidaknya hanya tiga visa haji yang akan diijinkan mengikuti ibadah haji, yaitu visa haji reguler dan visa haji khusus yang terbit sesuai jumlah kuota haji tahun ini.

Baca juga: Bupati Bandung: Pelatih Pramuka Profesional Kunci Keberhasilan Ciptakan Generasi Berkarakter

Yang ketiga adalah visa mujalamah yang berarti mendapat undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Visa ini biasanya diberikan kerajaan kepada individu tertentu seperti tokoh nasional.

“Pastikan jenis visa anda sebelum berangkat ke Tanah Suci,” pesan Yusron.

Kepada tiga WNI yang saat ini masih menjalani proses hukum, KJRI Jeddah akan terus mendampingi hingga diperoleh kepastian hak hukum mereka.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *