Begini Tahapan Proses Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024

Bandung Raya586 Dilihat

Kabupaten Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar konferensi pers terkait pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi tahapan Pilkada untuk calon perseorangan.

“Hari ini kami sampaikan, bahwa mulai tanggal 5-7 Mei akan ada pengumuman terkait bakal calon perseorangan,” kata Syam.

Baca juga: Program Inkubasi Ala Pemkab Bandung Terbukti Sukses Bangun Koperasi Go International

Sedikit berbeda dengan calon yang diusung partai politik (Parpol), Bakal calon perseorangan terlebih dahulu akan meyerahkan berkas dukungan kepada KPU.

Syam sendiri mengatakan, tahapan penyerahan dukungan akan berlangsung pada 8-13 Mei 2024.

“Ada 172.589 dukungan yang tersebar di 16 Kecamatan kabupaten Bandung,” jelasnya.

Baca juga: Gandeng Rekanan, Polresta Bandung Sukses Percantik TK Kemala Bhayangkari 18 Cicalengka

Syam megatakan, sosialisasi dilakukan pihaknya dengan tujuan agar masyarakat mengetahui adanya calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Bandung.

Meski demikian, KPU Kabupaen Bandung mengaku jika hingga saat ini belum mendengar ada tokoh masyarakat yang akan maju mencalonkan diri di jalur perseorangan.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Cimahi Ungkap Alasan Turunnya Cakupan Imunisai Tiga Tahun Terakhir

“Hari ini kita masih belum mendengar siap yang akan mendaftar dari jalur perseorangan, mungkin mereka masih disibukkan dengan kegiatan pengumpulan dukungan,” ujarnya.

Seperti dijelaskan Syam sebelumnya, penyerahan berkas dukungan menjadi tahap awal yang dilakukan bakal calon perseorangan pada 8-13 Mei 2024.

Setelahnya, baru akan dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) dan verifikasi faktual (verfak) dari berkas dukungan yang diserahkan kepada KPU.

Baca juga: Miris! Video Perundungan Supporter Sepakbola Viral di Media Sosial

“Jika setelah dilakukan Vermin dan Verfak ternyata jumlah dukungannya memenuhi syarat, berarti yang bersangkutan berhak mengikuti pencalonan,” jelasnya.

Bakal calon perseorangan yang terverifikasi akan mendaftarkan diri dalam pencalonan bersamaan dengan calon lain yang diusung parpol.

“Jadi, dari Mei sampai Agustus merupakan proses untuk jalur perseorangan,” kata Syam.***(bs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *