Kemenag RI Tak Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara, Simak Ketentuannya

Nasional536 Dilihat

Jakarta – Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie kembali menyampaikan keterangan jika pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Pernyataan tersebut seolah menjadi penegas dari surat edaran yang disampaikan Kemenag sebelumnya, karena dianggap masih ada yang gagal paham.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur peggunaan pengeras suara,” kata Anna.

Baca juga: Laksanakan Taraweh Keliling, Kapolresta Bandung: Biar Kita Dekat Dengan Masyarakat

Menurutnya, masih ada sejumlah pihak yang mengartikan SE 05 tahun 2022 sebagai larangan penggunaan pengeras suara di masjid.

Bahkan menurutnya lagi, ada salah pengertian dengan menganggap Kemenag melarang penggunaan pengeras suara saat adzan.

Ia menambahkan, dalam surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 tersebut, menegaskan saat pembacaan Al Quran dan adzan dapat menggunakan pengeras suara.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Mudik Gratis, Kantor Dishub Cimahi Diserbu Warga

Anna juga mengajak agar masyarakat membaca dengan seksama surat edaran yang diklaimnya untuk menjaga ketenteraman, dan kenyamanan di tengah keberagaman.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Komisi VIII DPR,” tambah Anna, dikutip dari website Kemenag.

Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara seperti yang dijelaskan dalam SE no 05 Tahun 2022:

Baca juga: Ini Alasan Penjabat Wali Kota Bandung Pilih Hikmat Ginanjar Gantikan Ema Sumarna

1. Waktu shalat

Pada pembacaan Al-Quran, Sholawat, atau tarhim menjelang adzan digunakan pengeras suara luar dan dalam maksimal 10 menit pada waktu Subuh.

Untuk kegiatan yang sama dilakukan menggunakan pengeras suara luar selama lima menit pada waktu Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Sementara pelaksanaan shalat, dzikir, doa dan kuliah Subuh digunakan pengeras suara dalam.

Baca juga: Tempur Dengan 10 Pemain, Bojan Hodak Apresiasi Persib Tekuk Persikabo

2. Pada saat shalat Jumat

Pembacaan Al-Quran, sholawat, atau tarhim digunakan pengeras suara luar dan dalam selama 10 menit menjelang adzan.

Sedangkan saat khutbah, shalat Jumat, dzikir digunakan pengeras suara dalam.

Seluruh waktu adzan dipastikan menggunakan pengeras suara luar dan dalam.

Baca juga: Tiga Tempat Bukber Menu Khas Sunda di Bandung Ini Bikin Nagih

Sementara berkaitan dengan kegiatan syiar selama bulan Ramadhan, dalam SE tersebut juga diatur penggunaan pengeras suara.

1. Penggunaan Pengeras Suara Dalam
– Kajian,ceramah, tadarus Alquran
– Takbir Idul Adha di hari tasyrik

2. Pengeras Suara luar
– Takbir 1 syawal/10 Zulhijjah sampai pukul 22.00.
– Pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha

Baca juga: Presiden dan Menteri Kabinet Indonesia Maju Serahkan Zakat Kepada Baznas

Secara khusus, pada pengajian di hari besar dengan pengunjung acara tabligh yang meluber hingga ke luar masjid digunakan pengeras suara luar.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *