Per 1 Januari Warga Kota Cimahi Tak Perlu Bayar Retribusi Pemakaman

Bandung Raya942 Dilihat

Kota Cimahi – Kabar melegakan bagi masyarakat disampaikan pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Senin (12/2/2024).

Kabar baik tersebut berupa penghapusan biaya retrbusi pemakaman umum. Menurut Kepala DPKP kota Cimahi Endang, penghapusan retribusi berlaku mulai tahun ini.

“Mulai tahun 2024 makam sudah tidak lagi dipungut retribusi,” kata Endang.

Baca juga: Seluruh Puskesmas di Kota Bandung Buka 24 Jam Selama Pencoblosan

Lebh lanjut Endang menjelaskan, penghapusan retribusi pemakaman berlaku untuk pemakaman umum di bawah pengelolaan Pemkot Cimahi.

Seperti diketahui, beberapa pemakaman yang dikelola Pemkot diantaranya TPU Cipageran, Siraraga, Santiong, Kerkoff, Embah Cikur, Pojok, Lebaksaat, dan Kihapit.

Ia pun menjelaskan alasan penghapusan retrbusi pemakaman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca juga: Dandim 0609 Pastikan Pasukannya Melekat dalam Pengamanan Pemilu 2024

Diakui Endang, saat ini pihak Pemkot tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan penghapusan retribusi pemakaman.

Lalu, bagaimana dengan biaya untuk enggali dan menutup lubang saat pemakaman?

Dijelaskan Endang, kedua kegiatan tersebut tidak termasuk dalam retribusi. Ia juga menegaskan biaya yang dimaksud selama ini tidak masuk kas daerah.

Baca juga: Ribuan Opang Dapat Bantuan Bupati dari Dana Insentif Kinerja Pemkab Bandung

Maka menurutnya, biaya gali dan tutup luban makam merupakan kesepakatan antara keluarga duka dengan pihak penjaga makam atau petugas penggali kubur.

Di sisi lain, Endang membeberkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pemakaman melebihi target.

“Tahun 2023 targetnya Rp150 juta, realisasinya Rp183,061 juta,” katanya.

Baca juga: Jelang Perayaan Imlek, Vihara Tri Dharma Ramsi Persiapkan Kunjungan Umat

Meski retribusi pemakaman telah dihapuskan per 1 Januari 2024, namun dipastikan Endang hal itu tak akan memengaruhi pelayanan pihaknya di 8 TPU.

Ia juga memastikan pengelolaan dan pemeliharaan masih akan baik dengan sumber biaya dari APBD.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *