Bandung Barat – Baru-baru ini Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan meminta dalam dalam Pemilu dan Pilkades di daerahnya, para pasangan calon dan para pendukungnya agar tak berkampanye dengan menyebar Hoax. Pernyataan itu Hengky sampaikan dalam akun instagramnya @hengkykurniawan, Selasa (27/6/2023)
“Kang Hengki juga meminta Dinas Kominfo Bandung Barat untuk memonitor sosial media dan mengklarifikasi atau meluruskan berita HOAK maksimal 6 jam. Kang Hengki meminta berita HOAK jangan dibiarkan beredar tanpa klarifikasi fakta dari Kominfo,” tulis akun @hengkykurniawan.
menanggapi hal itu, Akademisi yang juga merupakan pakar otonomi Djamu Kertabudi menilai informasi hoax telah banyak beredar di media sosial. Langkah Bupati Hengky Kurniawan memerintahkan Dinas Kominfo KBB untuk memonitor media sosial merupakan upaya yang harus didukung oleh berbagai pihak.
“Banyak pengertian tentang hoax ini, ada yang menyebutkan berita bohong, berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan lainnya,” kata Djamu Kertabudi.
Namun, ia mengaku sepakat dengan pengertian yang menyebutkan bahwa Hoax adalah informasi yang dibuat-buat atau rekayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan demikian, kata Djamu dalam hoax terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan pihak tertentu karena memiliki kepentingan tertentu.
“Kalau ini sependapat, banyak terjadi yang sebenarnya reaksi publik muncul di medsos berawal dari informasi dari sistem kekuasaan itu sendiri” sambungnya.
Menurutnya, untuk mengatasi munculnya hoax di KBB merupakan hal tidak terlalu sulit. Namun Djamu Kertabudi tampaknya lebih spesifik memandang persoalan informasi kritis yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) KBB.
“Semua infomasi dari publik yang dimuat di media atau medsos jelas sumbernya. Apabila yang dimaksud hoax menurut beliau ini adalah banyaknya informasi yang terungkap bernada kritik atau menyudutkan pihak Pemda khususnya kepada beliau sendiri yang dirasakan mengganggu, hal yang mudah tinggal dibantah saja,” tuturnya.
Djamu melanjutnya, jika informasi yang beredar tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka hal itu dapat langsung diproses sebagaimana mestinya.
“Kondusivitas daerah merupakan tanggung jawab bersama, namun faktor utama yang mendukung hal ini adalah keteladanan pimpinan beserta jajarannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.(Aj)