Jelang Nataru, Satpol PP Kota Bandung Amankan 608 Miras dan 504 Obat Terlarang

Jawa Barat332 Dilihat

Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa 20 Desember menjadi sore sampai malam hari.

Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan keseluruhan 608 botol minuman beralkohol berasal dari beragam model dan golongan, dan juga 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebut, operasi yustisi ini dijalankan supaya penduduk menjadi lebih aman saat merayakan Nataru 2022-2023.

“Ada 10 wilayah yang jadi obyek operasi. Tentu wilayah dan waktunya kita rahasiakan. Kita juga berkoordinasi bersama pihak kewilayahan di dalam operasi ini,” ujar Rasdian kepada Humas Kota Bandung.

Salah satu wilayah yang terjaring operasi yustisi kemarin adalah Kecamatan Andir.

Di lapangan, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menyebut, dinamika di wilayah Kecamatan Andir terlalu mungkin bagi lebih dari satu pihak yang punya niat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

“Akan tapi udah tersedia peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini tersedia golongannya, dan perlu berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini udah tentu tidak dapat kita beri izin dikarenakan alasan lokasi,” ujar Iman.

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Selanjutnya, para pelanggar dapat diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut cocok ketetapan yang berlaku,” ujar Iman.***(amd).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *