Dua Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polresta Bandung

Bandung Raya822 Dilihat

Kabupaten Bandung – Aksi kejahatan dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) ternyata masih dilakukan pelaku kejahatan untuk dapat membobol uang. Kali ini kasus ganjal ATM terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Warung Lobak, kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Minggu (4/12/2022).

Dikatakan Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, kasus tersebut berhasil diungkap jajarannya setelah mendapat laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai melakukan pencurian uang dari mesin ATM.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat, ada orang yang dicurigai melakukan pencurian uang dari ATM. Dari situ kami sigap mendatangi lokasi, alhamdulilah kami berhasil mengamankan dua orang tersangka,” Ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut Kusworo menceritakan kronologi kejadian, menurutnya saat itu seorang warga yang hendak melakukan penarikan uang tunai, namun uang yang ditransaksikan tak kunjung keluar, padahal kartu ATMnya telah keluar lebih dulu.

“Yang bersangkutan memanggil security dan dilihat ada kejangggalan serta kecurigaan. Pada saat korban keluar meninggalkan ATM, ada orang yang dicurigai oleh satpam, orang tersebut tampak bolak-balik di ATM,” sambungnya.

Berbekal kecurigaan tersebut, warga menurut Kusworo kemudian menghubungi Polsek Katapang. Setelah dilakukan pengamatan ternyata ditemukan benda menyerupai perangkat ATM namun dengan bahan berjenis akrilik.

“Kedua pelaku (AA dan ES) memiliki peran masing-masing. AA yang masuk kedalam ATM, sedangkan ES bertindak sebagai joki,” jelasnya.

Dijelaskan Kusworo, Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. Hukuman yang ditimpakan kepada keduanya yakni ancaman hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok, yaitu lima tahun penjara.***(bds).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *