Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Peran Irjen SU dalam Kasus Penyadapan Presiden

Nasional24 Dilihat

Jakarta – Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) menjadi tersangka baru yang ditetapkan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/11/2026) malam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menegaskan, penetapan tersangka Irjen SU dalam kasus penyadapan, dilakukan berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan pihaknya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka Penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ucap Suhermanto.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Dalam perkara tersebut, SU ternyata memiliki peran dan posisi yang cukup strategis. Jenderal polisi bintang dua itu disebut pernah menjabat sebagai Dewan Pembina dari Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Kabagmon (Kepala Bagian Monitoring) di Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Seluruh kendali atas MC jelas menjadi kewenangannya.

Dengan posisi dan pengalamannya tersebut kata Suhermanto, SU memiliki kewenangan atas izin penyadapan yang dilakukan jajarannya, termasuk yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya, yaitu Irjen EH dan Irjen AS.

Baca juga: Rokok Senilai 1,7 Miliar Dimusahkan Pemkab Bandung dan Kantor Bea Cukai

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” jelasnya.

Dalam perkara yang ditangani saat ini, SU pula yang memberikan persetujuan atas izin penghapusan file hasil penyadapan yang diajukan tersangka AS pada awal Oktober 2026.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo, yakni mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Baca juga: BPS Ungkap Ekonomi Provinsi Jawa Barat Tumbuh Positif Lampaui Nasional

Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara terhadap tersangka SU, Polri masih belum melakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang, tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ungkap Suhermanto.

Dengan sejumlah pasal yag diterapkan termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Undang-Undang ITE, SU terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi: Penyusunan Regulasi Harus Pertimbangkan Kebutuhan Masyarakat

Terhadap tersangka SU dikenakan pasal 332 ayat (1) dan atau (2) ilegal acces ancamam pidana 6 tahun, pasal 258 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE penghapusan sistem informasi elektronik dangan ancaman pidana 8 tahun dan juncto pasal 20 huruf j KUHP,” pungkasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *