Diduga Sadap Kontak Presiden, Jenderal Lisyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

Nasional27 Dilihat

Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Mabes Polri melalui sebuah konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam. Bareskrim Polri menyampaikan penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan, Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Dari hasl penyelidikan terungkap perintah penyadapan nomor kontak Kepala Negara dilakukan Listyo Sigit Prabowo (LSP) selak 2025 lalu. Dengan demikian penyadapan dilakukan saat LSP masih menjabat Kapolri.

Baca juga: Andika Dicopot Belum Genap Satu Bulan Jabat Kapolres Sukoharjo

Proses penyadapan dikatakan Kabareskrim ilegal karena tak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

“Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Asep.

Secara singkatnya, pada perangkat kendali penyadapan yang dinamakan LIMS (Lawful Interception Management) terdapat sejumlah nomor kontak yang belum terverifikasi dan diduga melakukan ilegal tapping (penyadapan) .

Baca juga: Pemkab Bandung Gelar Apel Siaga Bencana Hadapi Musim Hujan

Dalam kasus tindak pidana penyadapan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni ASN dan EH.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime investigation, dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” jelasnya.

Dijelaskannya, penyaapan dilakukan para tersangka tak hanya kepada Presiden, tetapi juga terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, tokoh Oramas, hingga pengusaha.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *