Telkom University Tetapkan Sanksi Bagi Empat Pelaku Bullying, dari Skorsing Hingga Drop Out

Bandung Raya720 Dilihat

Kabupaten Bandung – Telkom University menetapkan empat mahasiswa baru sebagai pihak yang terlibat dalam aksi bullying (perundungan) di asrama putra yang terjadi pada Jumat (9/10/2026).

Penetapan tersebut dilakukan Telkom University usai melakukan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan pada 10-11 Oktober, serta hingga sidang pada 11-12 Oktober terhadap keempat mahasiswa baru yang diduga kuat terlibat.

Seluruh rangkaian proses diakui pihak kampus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), Peraturan Universitas tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa, serta Peraturan Internal PPKPT.

Baca juga: Jangan Pakai Calo, Urus Roya Lebih Mudah Dilakukan Mandiri

Dengan tegas Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., mengatakan jika pemberian sanksi kepada empat teduga pelaku bullying itu merupakan bukti komitmen sikap tegas kampus terhadap berbagai bentuk perundungan.

“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing,” kata Prof Suyanto.

Ia bilang, pemberian sanksi juga merupakan bentuk tanggung jawab pihaknya dalam upaya membangun lingkungan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas.

Baca juga: Ngatiyana Apresiasi Penyelengaraan APFest 2026 Libatkan Siswa Sebagai Panitia

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh empat nama mahasiswa baru angkatan 2026 yang terindikasi kuat sebagai pelaku perundungan terhadap satu orang mahasiswa seangkatan yang menjadi korban.

Dalam keterangan pers yang diterima Warta Pajajaran, Senin (12/10/2026), satu orang mahasiswa dikenai sanksi berat berupa pemecatan tetap alias Drop Out (DO) sebagai mahasisawa Telkom University, setelah melakukan tindakan berulang yang membahayakan fisik maupun psikis korbannya.

Sanksi skorsing selama dua semester dikenakan kepada satu orang mahasiswa yang pada saat bullying terjadi berperan merekam dan menyebarluaskannya di media sosial atas kejadian. Yang bersangkutan juga tidak memiliki upaya menghentikan aksi tak terpuji itu.

Baca juga: Sejumlah Strategi Pemkot Bandung Hadapi Musim Hujan, 1.300 Sumur Imbuhan Dibuat

Kepada dua orang mahasiswa lainnya yang terlibat dalam bullying tersebut, pihak kampus mewajibkan keduanya mengikuti pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester. Mereka juga diwajibkan mengikuti aktivitas kemahasiswaan.

Sementara bagi korban, Telkom University memastikan akan memberikan penanganan dan pendampingan psikologis. Berdasarkan pantauan dan koordinasi, pihak kampus menyatakan kondisi korban berangsur membaik.

Selanjutnya Telkom University berkomitmen terus melakukan edukasi antiperundungan secara berkesinambungan. Sosialisasi tentang peraturan serta konsekuensi aksi perundungan dan kekerasan juga akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *