Razia Gabungan Satnarkoba Polresta Bandung, Polisi Amankan Pengguna dan Barang Bukti Obat Terlarang

Bandung Raya439 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sejumlah obat-obatan terlarang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung dalam razia gabungan yang dilaksanakan di Kampung Ciherang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, umat (9/10/2026) malam.

Dalam razia gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira itu melibatkan Sat Samapta, Propam Polresta Bandung, Denpom III/5 Bandung, serta Satpol PP Kabupaten Bandung.

Tes urine mendadak juga menjadi rangkaian dalam razia gabungan, secara random dilakukan terhadap 12 orang laki-laki di lokasi, dengan tujuan sebagai pendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Gercep, KDM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen Calon Karyawan ke Polres Karawang

​”Kami menggelar razia gabungan dan tes urine sebagai upaya preventif serta deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat,” ungkap Kompol Made Putra Yudistira, Sabtu (10/10/2026).

​Dalam kegiatan, petugas menemukan barang bukti obat keras tertentu (OKT) dari tangan dua orang perempuan, yakni VS (25) yang membawa enam butir Trihexyphenidyl dan lima butir Heximer, serta S (24) yang membawa satu butir Trihexyphenidyl.

​”Satu orang yang hasil tes urinenya positif beserta barang bukti obat keras langsung kami amankan dan bawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” kata Made.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *