Partai Hanura Cimahi Serahkan Data Pengurus Baru, Bawaslu: Jadi Bagian Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Bandung Raya640 Dilihat

Kota Cimahi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Cimahi menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Rabu (14/10/2026).

Penyerahan SK tersebut sebagai langkah pemutakhiran data partai politik yang dilakukan DPC Partai Hanura pasca terjadinya perubahan kepengurusan untuk periode 2025-2030.

Kedatangan jajaran pengurus DPC Partai Hanura Cimahi diterima oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Akhmad Yasin Nugraha.

Baca juga: Kodiklatad Dukung PKB Operasi Gabungan TNI Jadi Upaya Perkuat Antar Matra

Dalam pertemuan di Kantor Bawaslu Kota Cimahi itu, lembaga pengawas pemilu memberikan sejumlah masukan kepada Hanura Cimahi, termasuk pentingnya koordinasi dilakukan bersama pihaknya sebagai pengawas pemilu

Koordinasi menurut Ketua DPC Partai Hanura Kota Cimahi, Amirudin, penting untuk selalu dilakukan bersama Bawaslu, terutama menyangkut soal administrasi kepartaian agar prosesnya tetap berjalan dengan baik.

Apresiasi pun disampaikan Amirudin kepada seluruh pimpinan dan jajaran Bawaslu Kota Cimahi yang telah menerima mereka dan memberikan masukan kepada parpol yang dipimpinnya.

Baca juga: Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Sepakati Kerja Sama Renovasi Stadion Si Jalak Harupat

“Kami berterima kasih kepada jajaran Bawaslu Kota Cimahi yang telah menerima kunjungan kami dengan baik. Masukan yang diberikan sangat penting dalam proses pemutakhiran data partai politik,” ungkap Amirudin.

Ia mengaku akan terus melakukan koordinasi serta bersinergi demi kelancaran proses pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan.

Senada dengan Amirudin, Kordiv Hukum dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, mengatakan jika kordinasi antara parpol dengan Bawaslu penting dilakukan untuk memenuhi kewajiban pemutakhiran data.

Baca juga: Respons Insiden Perusakan Bus EPA Persib, PSSI Larang Kembali Supporter Away?

Beberapa data yang diperlukan dalam proses pemutakhiran di antaranya data kepengurusan, domisili kantor, rekening parpol, hingga keterwakilan perempuan dalam parpol.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh partai politik memenuhi kewajiban dalam pemutakhiran data. Dengan demikian, diharapkan tidak terdapat kendala dalam proses pendaftaran partai politik pada tahapan berikutnya,” kata Jusapuandy.

Sementara itu Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Akhmad Yasin menegaskan bahwa masukan yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran dan sengketa.

Baca juga: Soroti Sejumlah Fasilitas Umum, Gubernur Jabar Minta Wali Kota Cimahi Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

“Pencegahan dilakukan sejak proses administrasi. Karena itu, kami terbuka untuk terus berkoordinasi dengan partai politik agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Akhmad Yasin.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *