Jangan Pakai Calo, Urus Roya Lebih Mudah Dilakukan Mandiri

Bandung Raya217 Dilihat

Kota Ternate – Terobosan dalam memberikan pelayanan terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), dengan tujuan mempermudah masyarakat mengurus berbagai administrasi pertanahan.

Termasuk dalam pengurusan roya (penghapusan hak tanggungan), Kementerian ATR/BPN telah membuat skema pelayanan yang memudahkan masyarakat. Sehingga proses pengurusan yang semula dianggap rumit hingga menggunakan perantara (calo), kini bisa dilakukan secara mandiri.

Banyaknya dokumen yang harus disiapkan, berkali-kali datang ke Kantor Pertanahan yang melelahkan, hingga durasi proses yang lama tak lagi terjadi dalam pengurusan roya saat ini.

Baca juga: Ngatiyana Apresiasi Penyelengaraan APFest 2026 Libatkan Siswa Sebagai Panitia

Kemudahan dalam proses roya diakui oleh Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate saat dirinya memproses roya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ungkap Rizky,

Dari pengalaman menyenangkan tersebut, Rizky tak ragu menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN. Rizky mengatakan, penjelasan dari petugas serta informasi yang didapatkan membuat siapa pun, termasuk masyarakat awam bisa dengan mudah memahaminya.

Baca juga: Sejumlah Strategi Pemkot Bandung Hadapi Musim Hujan, 1.300 Sumur Imbuhan Dibuat

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas,” ucapnya.

Atas pengealamannya tersebut, ia mengajak masyarakat untuk mengurus sendiri berbagai keperluan administrasi pertanahan dengan mendatangi Kantah tanpa harus menggunakan jasa calo.

“Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” harapnya.

Baca juga: Lewat Uji Petik, Bawaslu Kota Cimahi Pastikan Kesesuaian Data Pemilih dengan Kondisi Aktual di Lapangan

Kesaksian lainnya disampaikan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Menurut pengakuannya, ia pernah mengurus roya secara mandiri untuk dua sertipikat tanah miliknya di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

Seperti diketahui, pengurusan roya dapat dengan mudah dilakukan secara mandiri. Masyarakat sebelumnya tinggal mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti formuir permohonan, fotokopi KTP atau KK, serta sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan.

Baca juga: Lebih dari Lima Ribu Pelari Ikuti PangandaRun, Semarakan HUT ke-81 TNI

Persyaatan lainnya yang juga harus disiapkan di antaranya surat roya/keterangan lunas dari kreditur, fotokopi KTP debitur. Biaya yang perlu dikeluarkan pemohon roya cukup Rp50.000 per sertikat hak atas tanah sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Kementerian ATR/BPN juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses semua informasi layanan roya lewat aplikasi ‘Sentuh Tanahku’, klik menu Info Layanan dan Layanan Roya. Masyarkat juga bisa mendapatkan info persyaratan di Kantah setempat.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *