Bupati Bandung Ungkapkan Keinginan Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Lewat Peningkatan SDM

Bandung Raya36 Dilihat

Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyoroti sejumlah upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan. Menurutnya, hal tersebut tak cukup hanya dengan membangun fasilitas dan teknologi, tapi kualitas SDM.

Ia mengatakan, dengan SDM yang berkualitas akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan ketika berhadapan langsung dengan masyarakat pengakses layanan.

“Pelayanan kesehatan yang berkualitas bukan hanya berbicara tentang fasilitas, bukan hanya berbicara tentang teknologi, obat-obatan atau sistem pelayanan. Ujungnya adalah manusia yang memberikan pelayanan,” kata Dadang saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri 2 melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026).

Baca juga: Persoalan Pengadaan Seragam Sekolah di Kota Cimahi

Dalam kesempatan itu, ia meminta para tenaga kesehatan dan pihak yang berkaitan dengan kesehatan untuk profesional serta melayani tanpa memandang latar belakang masyarakat.

“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik, adil, profesional dan manusiawi,” tegasnya.

Dadang berharap Akademi SDMK Hebat mampu menghasilkan SDM kesehatan yang berkarakter dan bermental kuat untuk selalu memberikan layanan terbaik dalam berbagai situasi dan tantangan.

Baca juga: Pemkab Bandung Pastikan Stadion SJH Siap Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026

Dirinya ingin agar pelayanan kesehatan di daerahnya terbangun dengan mengedepankan nilai-nilai humanisme, profesional, serta memiliki integritas dan mental yang tangguh.

Meski demikian, ia mengakui jika peningkatan fasilitas tetap menjadi perhatian. Menurutnya, peningkatan kualitas SDM harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas.

Kabar baiknya, Dadang juga menyampaikan kebijakan pemerintah pusat yang akan mengubah status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Baca juga: DPRD Bandung Barat Respons Keinginan Warga Desa Ciburuy, dari Reaktivasi Tersier Air Hingga Bangun Jalan Alternatif

Perubahan status kepegawaian, termasuk bagi tenaga kesehatan tersebut akan berlaku mulai tahun 2027 mendatang.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *