Pemprov Jawa Barat Ambil Alih Penyelenggaraan MTQ 2027 Pasca Garut Mundur Jadi Tuan Rumah

Jawa Barat108 Dilihat

Kota Bandung – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat akhirnya mengambil alih penyelengaraan Musabaqah Tilawatil Quran tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2027.

Keputusan tersebut diambil Pemprov Jabar setelah Kabupaten Garut menyatakan mundur dari posisinya sebagai tuan rumah MTQ 2027 mendatang.

“Saya tadi subuh sudah berkomunikasi dengan Asisten II yang menangani MTQ di Jawa Barat. Karena Garut mengundurkan diri jadi tuan rumah,” ungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah pada minggu (2/8/2026).

Baca juga: Selain Sayembara, Dedi Mulyadi Kini Siapkan Hadiah Bagi Warga Sebarkan Lokasi Penjualan Narkotika

Dalam videoo tersebut pula Dedi Mulyadi menyebut MTQ 2027 akan diselenggarakan oleh Pemprov Jabar. Dengan kata lain, Pemprov Jabar menjadi tuan rumah pelaksanaan lomba tahunan itu.

Dijelaskan Kang Dedi Mulyadi (KDM), pelaksanaan MTQ tahun depan akan dibuka di Halaman Gedung Sate, sedangkan penutupannya akan dilaksanakan di Masjid Raya Al Jabbar.

Seperti dijelaskna KDM dalam video sebelumnya, Pemkab Garut mundur jadi tuan rumah MTQ dengan alasan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: KDM Ungkap Alasan MTQ 2027 Batal Digelar di Garut, Pemprov Cari Alternatif

Gubernur yang juga mantan Bupati Purwakarta itu mengaku memahami kondisi keuangan Kabupaten Garut yang mengalami defisit.

“Kita juga memahami APBD-nya mengalami defisit, maka Pemprov Jawa Barat memutuskan penyelenggaraan MTQ 2027 dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Barat,” ujarnya.

Di akhir video KDM berpesan agar MTQ diselenggarakan dengan mengedepankan semangat kejujuran dalam berbagai sisi, karena kegiatan tersebut berkaitan dengan nilai-nilai Al Quran.

Baca juga: Groundbreaking TPPAS Legok Nangka Lahirkan Harapan Baru Penyelesaian Sampah Bandung Raya

“Satu catatan penting, MTQ ini mengembangkan syiar Islam, mengajarkan nilai-nilai Al Quran. Maka penyelenggaraannya harus mnjunjung tinggi asas kejujuran. Harus jujur dalam penyelenggaraan, jujur dalam penjurian,” tegasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *