Agustus, Hoaks, dan Tagihan 17+8

Nasional164 Dilihat

Agustus kembali menghangat. Bukan semata karena temperatur politik, melainkan juga karena ruang digital kita semakin sulit membedakan fakta, potongan fakta, manipulasi, persepsi, dan spekulasi.

Menjelang Agustus, sejumlah konten demonstrasi terbukti menggunakan rekaman lama untuk membangun kesan seolah-olah sebuah peristiwa baru sedang terjadi.

Pada 22 Juli 2026, misalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi unggahan yang menarasikan pembakaran sejumlah gedung dalam demonstrasi di Surabaya.

Sebagian rekaman yang digunakan ternyata berasal dari kebakaran Gedung DPRD Kota Kediri pada 30 Agustus 2025, bukan peristiwa yang dinarasikan dalam unggahan tersebut (Kementerian Komunikasi dan Digital, 2026)
Masalah disinformasi itu nyata.

Hoaks harus dilawan betul. Namun, ada risiko kebijakan yang tidak kalah serius. Apa itu? Negara berhasil membantah videonya, tetapi gagal membaca persoalan yang membuat video semacam itu mudah dipercaya dan disebarkan.

Video demonstrasi dapat palsu, meski kegelisahan masyarakat belum tentu. Agustus 2026 perlu dibaca lebih hati-hati, bukan hanya dipahami sebagai momentum yang dekat dengan memori gelombang protes Agustus 2025.

Ada pula tanggal yang mempunyai arti politik tersendiri, yaitu 31 Agustus 2026. Kenapa? Dokumen JDIH DPR mencatat delapan tuntutan reformasi jangka panjang dalam 17+8 Tuntutan Rakyat mempunyai tenggat sampai 31 Agustus 2026.

Agenda tersebut mencakup reformasi DPR dan partai politik, reformasi perpajakan, perampasan aset dan pemberantasan korupsi, reformasi kepolisian, penataan peran TNI dalam ruang sipil, penguatan Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, serta evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan (DPR RI, 2025).

Artinya, Agustus tidak cukup dikelola sebagai persoalan keamanan, tetapi juga merupakan momentum audit kebijakan. Jangan sampai salah diagnosis, lalu jadi salah obat. Problem kebijakan sering kali bermula jauh sebelum tahap implementasi, justru bermula ketika negara keliru mendefinisikan persoalan.

Dalam Nalar Kebijakan, saya mengingatkan bahwa data tidak semestinya hanya menjadi instrumen untuk membenarkan keputusan yang sudah dibuat. Kompleksitas masalah publik membutuhkan eksplorasi lebih dalam, kemampuan membedakan fakta dari nilai, serta keputusan yang dibangun berdasarkan penelitian.

Respons kebijakan juga perlu bergerak proaktif dengan memperhitungkan ketepatan, kecepatan, kemudahan, dan efektivitasnya (Riswanda, 2024).

Logika itu relevan membaca situasi sekarang. Jika peningkatan percakapan mengenai demonstrasi hanya didefinisikan sebagai persoalan hoaks, instrumen kebijakannya mudah ditebak, sebutlah patroli siber, klarifikasi, take down, pengamanan, dan penegakan hukum.

Instrumen itu diperlukan ketika memang terdapat pelanggaran, kendatipun hanya bekerja pada gejala informasi.

Jika di belakang riuh ruang digital terdapat persoalan representasi politik, ketidakadilan, pekerjaan, pendapatan, penegakan hukum, atau rendahnya kepercayaan terhadap institusi, patroli siber tidak akan menyelesaikan akar persoalannya.

Jadi, menertibkan ruang digital tidak otomatis menyelesaikan ruang sosial. Karena itu negara harus mampu memisahkan sedikitnya tiga lapisan. Katakanlah sederhananya fakta mengenai demonstrasi, manipulasi informasi mengenai demonstrasi, dan substansi aspirasi yang melatarbelakanginya.

Logikanya, ada video palsu tidak berarti tidak ada persoalan publik. Ada provokasi tidak berarti setiap kritik adalah provokasi. Dan sebaliknya, adanya persoalan publik tidak menjadikan setiap informasi yang menyerang pemerintah otomatis benar.

Demokrasi membutuhkan dua disiplin sekaligus, yaitu negara yang tidak alergi terhadap kritik dan warga yang tidak alergi terhadap fakta. Ada kecenderungan lain dalam kebijakan publik, keberhasilan lebih sering dibaca dari meja birokrasi daripada dari tempat kebijakan itu benar-benar bekerja.

Negara justru perlu dibaca dari ‘pinggir’. Maksudnya? Pengalaman warga yang menerima akibat akhir kebijakan. Persoalan berbagai kebijakan sering bukan ketiadaan regulasi atau program, tetapi solusi yang dirumuskan negara tidak sepenuhnya sampai kepada orang yang paling membutuhkannya (Riswanda, 2026a).

Maka 17+8 sebaiknya tidak lagi diperlakukan hanya sebagai slogan demonstrasi — tapi diturunkan menjadi pertanyaan kebijakan yang dapat diperiksa. Bukan sekadar, apakah pemerintah sudah merespons? Lebih penting sebetulnya, apa yang berubah bagi warga setelah respons itu diberikan? Pernyataan, rapat, regulasi, pembentukan tim, dan penyusunan rancangan undang-undang adalah output.

Perubahan perilaku institusi, meningkatnya keadilan, membaiknya pelayanan, berkurangnya penyalahgunaan kewenangan, membaiknya kondisi kerja, dan pulihnya kepercayaan publik adalah outcome.

Seharusnya jangan menghitung kegiatan, ukur perubahannya. Evaluasi kebijakan tidak cukup menghitung berapa kegiatan dilakukan, berapa orang dilatih, atau berapa operasi dijalankan. Keberhasilan perlu diperiksa pada outcome dan dampaknya; target harus terukur dan hasilnya dievaluasi secara periodik agar strategi dapat diperbaiki berdasarkan bukti (Riswanda, 2026b).

Contoh? DPR telah mengesahkan perubahan ketiga UU Kepolisian pada 9 Juni 2026. DPR menyatakan perubahan itu diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, pelayanan, serta pengawasan kepolisian (DPR RI, 2026a).

Tetapi reformasi kepolisian tidak selesai ketika palu sidang diketuk. Pertanyaan outcome-nya justru lebih penting: apakah warga kemudian mengalami polisi yang lebih profesional, humanis, akuntabel, mudah diawasi, dan cepat dikoreksi ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan? Contoh lain adalah RUU Perampasan Aset.

Pada akhir Juli 2026 pembahasannya telah bergerak memasuki substansi batang tubuh dan penyelarasan dengan hukum pidana nasional. Artinya, proses memang berjalan, tetapi sampai saat ini RUU tersebut belum menjadi undang-undang (DPR RI, 2026b).

Tidak adil mengatakan tidak ada progres. Tetapi sama tidak produktifnya apabila setiap pertanyaan publik hanya dijawab dengan dua kata, ‘sedang diproses’.
Dalam kebijakan, proses harus mempunyai milestone. Posisinya sekarang di mana? Persoalan substansinya apa? Siapa yang menyelesaikannya? Tahap berikutnya kapan? Hasil yang dituju apa? Ketahanan kebijakan membutuhkan kemampuan membaca pola, memprediksi risiko, mengantisipasi persoalan sejak dini, melibatkan masyarakat sebagai subjek, dan membuat organisasi publik mampu belajar serta beradaptasi. Logika ini penting menghadapi Agustus.
Pemerintah tidak seharusnya baru bekerja ketika sebuah tagar menjadi trending, massa turun ke jalan, atau sebuah video telanjur viral. Negara yang resilien bekerja sebelum krisis menjadi krisis — membaca akumulasi ketidakpuasan, mengetahui kebijakan mana yang tersendat.

Karena itu, jawaban atas potensi ketegangan Agustus bukan hanya security command center. Yang lebih dibutuhkan justru policy response room. Maksudnya? Pembagian peran menjadi penting. Polri bertugas mengamankan hak menyampaikan pendapat, menjaga ketertiban, dan menindak kekerasan sesuai hukum.

Tetapi polisi tidak mempunyai mandat untuk menjawab persoalan reformasi DPR, perpajakan, RUU Perampasan Aset, lapangan kerja, PHK, ataupun kualitas representasi politik. Masalah harus masuk ke meja institusi yang mempunyai kewenangan menyelesaikannya — buka Dashboard 17+8 oleh Pemerintah dan DPR Tidak perlu mengklaim semuanya selesai.

Justru kredibilitas akan tumbuh apabila negara berani mengatakan secara terbuka, katakanlah ‘ini sudah selesai’; ‘ini sedang dikerjakan’; ‘ini belum selesai’; ‘ini kendalanya’; ‘ini institusi penanggung jawabnya’; ‘ini target berikutnya’.

Setiap agenda cukup diberikan enam informasi, yaitu tuntutan, kondisi awal, penanggung jawab, tindakan yang sudah dilakukan, outcome yang telah terlihat, dan pekerjaan berikutnya beserta tenggat.

Arsitektur akuntabilitas merujuk pada keberanian menampilkan apa klaimnya, apa faktanya, apa sumber primernya, dan apa konteks yang dihilangkan. Negara tidak cukup meminta warga percaya. Negara perlu memberikan alat agar warga dapat memeriksa sendiri.

Ada jebakan terakhir yang perlu dihindari, yaitu menganggap keadaan yang tenang sebagai bukti bahwa persoalan telah selesai. Kondusivitas adalah keadaan, bukan dengan sendirinya outcome kebijakan. Masyarakat dapat tenang karena mempercayai institusi.

Tetapi masyarakat juga dapat terlihat tenang karena merasa suaranya tidak akan mengubah apa pun. Kebijakan publik bukan astrologi politik, yang perlu diuji adalah kemampuan negara tetap dingin ketika ruang digital memanas. Menjelang 31 Agustus, ujian terpenting pemerintah bukan apakah demonstrasi dapat dicegah.

Ujiannya adalah apakah negara mampu menjawab lima pertanyaan sederhana: apa masalahnya, apa yang sudah dikerjakan, apa yang berubah, apa yang belum selesai, dan siapa yang harus menyelesaikannya. Itulah nalar kebijakan yang semestinya bekerja; memastikan siapa melakukan apa, mengapa, bagaimana, kapan, dan sampai seberapa jauh hasilnya harus dapat dirasakan masyarakat.***(Riswanda)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *