Kabupaten Bandung – Sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok lainnya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas kelompok remaja yang terdokumentasi dan beredar di media sosial pada Rabu (8/7/2026).
Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor melintasi kawasan Rancamanyar. Warga yang melihat merasa semakin resah ketika mendapati kelompok remaja ini melintas sambil mengacungkan senjata tajam.
Baca juga: Ramai Isu Penggeledahan Polri, Jampidsus Ungkit Penegakkan Hukum Kejagung RI
Warga yang merekam aksi mereka langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian, kemudian ditindaklajuti oleh Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Baleendah dengan mendatangi lokasi.
Di Lokasi, polisi melakukan pengecekan kamera CCTV serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya seorang warga dan petugas Linmas setempat.
Alhasil, polisi menduga aksi tersebut dilakukan oleh sebuah kelompok remaja yang masih merupakan pelajar. Pengejaran pun dilakukan dan polisi berhasil mengamankan 10 orang anak.
Baca juga: Kabupaten Bandung Siapkan Anggaran Perubahan 2026 Percepat Pembangunan SMA Baru di Pangalengan
Kesepuluh remaja itu langsung digiring ke Mapolsek Baleendah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sesuai peradilan anak.
Dari pemeriksaan awal, diketahui anak-anak tersebut tergabung dalam kelompok yang bernama “Lapetre”. Mereka juga diketahui akan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain di wilayah Rancamanyar.
Beruntung bentrokan antar remaja itu gagal setelah sejumlah warga berhasil mengusir mereka dan membuatnya berbalik arah meninggakan lokasi.
Baca juga: Wagub Prihatin Banyak ASN Jawa Barat Terlibat Judol: Ada Satu Orang Sampai Rp800 Juta
Penyidik berhasil mendalami peran setiap anak dalam peristiwa tersebut. Salah satunya RP (14) yang diduga membawa golok dan menjadi menginisasi teman-temananya untuk melakukan penyerangan.
Anak lainnya berinisial MZ (17) kedapatan membawa senjata menyerupai golok yang terbuat dari kayu, serta MRF alias O (16) diduga membawa golok panjang.
Penyidik menduga aksi kelompok remaja itu dilakukan untuk menunjukkan eksistensi sekaligus membesarkan nama kelompok Lapetre.
Bersama 10 remaja, turut diamankan barang bukti satu unit motor Honda PCX warna merah yang dikendarai RP, sebilah golok, sebuah benda kayu berbentuk golok, dan satu pipa besi yang dimodifikasi menyerupai celurit.
Polresta Bandung memastikan proses penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20221 Tentang Sistem Peradilan Anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak serta pendampingan dari orang tua.
Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan.***(BS)

























