Pemilik Satu Kilogram Sabu di Cicendo Ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi

Bandung Raya36 Dilihat

Kota Cimahi – Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka IG (27), polisi turut menyita 600 gram sabu.

Dikatakan Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7/2026), tersangka IG awalnya memiliki 1.000 ggram sabu, namun sebanyak 400 gram diantaranya telah berhasil dijual.

“Awalnya tersangka memiliki satu kilogram sabu, dan berarti 400 gram sudah dijual,” jelas Niko.

Baca juga: Truk Pengangkut Air Mineral Terguling, Lalu Lintas Jatinangor Seketika Memadat

Ia juga menyebut kasus peredaran sabu oleh IG yang diamankan di Gunungbatu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, merupakan kasus paling menonjol dari 40 kasus narkoba yang diungkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dalam satu bulan terakhir.

Dari 40 kasus yang diungkap, pihaknya berhasil menangkap total 50 terduga pelaku peredaran narkoba. Namun dipastikan tak ada residivis dari seluruh terduga pelaku yang diamankan.

Dari semua kasus yang terungkap, polisi mengelompokannya menjadi empat. Di antaranya 14 kasus sabu dengan 16 tersangka, 14 kasus tembakau Sintetis dengan 22 tersangka, 3 kasus ganja dengan tiga tersangka, serta tujuh kasus OKT dengan delapan tersangka.

Baca juga: Kali Kedua PWI Jawa Barat Gelar Uji Kompetensi Wartawan 2026

Sementara itu, jenis serta jumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya:

– 1.197 gram sabu
– 370,63 gram ganja
– 376,14 gram tembakau sintetis
– 53,2 mililiter tembakau sintetis cair
– 2,02 gram ekstasi serbuk
– 45 butir ekstasi
– 8.565 butir OKT (Obat Keras Tertentu)

“Bila dirupiahkan bisa mencapai Rp2 miliar dan menyelamatkan 300 ribu jiwa,” imbuh Kapolres.

Para tersangka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal empat tahun setelah polisi menerapkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Prabowo Tunjuk Wamentan Sudaryono

“Kami terapkan Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang kesehatan, ancamam pidana penjara seumur idup atau minimal 4 tahun,” tegasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *