Kementerian ATR/BPN Perkuat Sosialisasi Pentingnya Pengadministrasian Tanah Ulayat, Lindungi Hak Masyarakat Adat

Nasional17 Dilihat

Kabupaten Buton – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat melalui pengadministrasian dan pendaftran.

Langkah sosialisasi kaitan dengan hal tersebut kali ini dilakukan Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, sebagai daerah dengan masyarakat hukum adat yang lestari.

Tujuan dari pengadministrasidan dan pendaftaran tentunya merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kelestaraian masyarakat hukum adat di Buton.

Baca juga: BGN Akan Gunakan Dapodik Milik Kemendikdasmen Agar Distribusi MBG Tepat Sasaran

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, Kamis (2/7/2026).

. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,”

Dalam kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat itu, Slameto menyampaikan tujuan pengadministrasia dan pendaftaran untuk memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat adat.

Baca juga: Perbaikan infrastruktur Dimulai, Rencana Operasional Bandara Husein Sastranegara Makin Nyata

Ia menambahkan, sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting daerah tersebut dalam pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat,” tandasnya.

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Bhayangkara, Prabowo: Kepercayaan Rakyat Kekuatan Utama Polri

Oleh karenanya, identifikasi kata Slameto, harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cimahi Sebut Polri Terima Kado Undang-Undang Terbaru

Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat.

Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis.

Baca juga: Resmikan Monumen Kopi, Bupati Bandung: Perkuat Identitas Daerah Penghasil Kopi Kualitas Dunia

Turut hadir dan memberikan materi dalam sosialisasi tersebut, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *