Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka, Polri dan Kejagung Rajut Kongsi

Nasional51 Dilihat

Jakarta – Setelah beberapa waktu terakhir publik dibuat terbelalak menyaksikan kegiatan penegakkan hukum yang dilakukan dua institusi, yakni Kejaksaan Agung dan Polri.

Klimaksnya, publik menjadi gregetan ketika tim gabungan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan secara serentak di 12 lokasi dengan temuan barang bukti yang cukup fantastis.

Mata dan telinga masyarakat juga dibuat bising ketika di sisi lain kejaksaan gencar melakukan kegiatan penegakkan hukum atas sejumlah kasus yang ditangani.

Baca juga: Termasuk Kafe Cipete, Ini Hasil Penggeledahan Polisi dari 12 Lokasi 

Sebagian publik menilai kedua institusi seolah tengah berlomba meraih simpati publik dengan menunjukkan “paling bekerja”. Lebih parahnya, beberapa warganet menyebut keduanya sedang saling sikut.

Namun atraksi itu rupanya mulai mereda ketika Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berada dalam satu meja bersama perwakilan Kejagung dan Polri dalam konferensi pers Sabtu (11/6/2027).

Selain mengaku ingin memastikan semua kasus yang tersebar ke publik ditangani dengan baik dan tuntas, pihaknya juga ingin memastikan tak ada gesekan antara kedua institusi penegak hukum itu.

Baca juga: Jampidsus Mengundurkan Diri, Kejagung Pastikan Tak Ganggu Penegakkan Hukum di Gedung Bundar

“Kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini kasus terkait dengan okum, individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.

Sementara Plt Jampidsus Rudi Margono mengungkapkan soal pihaknya yang menerima limpahan penanganan perkara dari Polri sebagai bentuk siergitas dengan korps Bhayangkara.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi,” ujar Rudi.

Baca juga: Polresta Bandung Gagalkan Rencana Penyerangan Kelompok Remaja Bersenjata

Hal senada juga disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto yang mengaku bahwa kepolisian dan kejaksaan akan bersinergi menangani tiga perkara tersebut.

Beberapa langkah penegakkan hukum, kata Totok, sudah dilakukan Polri dengan memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Pihaknya juga menyinggung penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi.

“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.

Baca juga: Ramai Isu Penggeledahan Polri, Jampidsus Ungkit Penegakkan Hukum Kejagung RI

“Kita juga telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” imbuhnya.

Di ujung konferensi pers, Ketua Konisi III DPR Habiburokhman memperjelas nama tersangka FA, yakni eks Jampidsus Kejagung RI Ferdie Adriansyah.

“Memang sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial DR dan FA yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus (Rudi Margono),” jelasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *