DPRD Cimahi Janji Teruskan Aspirasi Buruh Hapus Pajak Penghasilan ke Presiden dan DPR

Bandung Raya32 Dilihat

Kota Cimahi – Merespon tuntutan Aliansi Serikat Pekerja dan Aliansi Buruh se-Kota Cimahi yang disampaikan melalui aksi damai pada Kamis (23/7/2026), Pimpinan DPRD Kota Cimahi Berjanji meneruskannya ke Pemerintah pusat.

Ketua DPR Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko dalam keterangannya kepada awak media, mengatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Pada dasarnya kami seluruh pimpinan dan seluruh fraksi sepakat untuk memenuhi, mengabulkan, merekomendasikan pernyataan sikap kami sesuai keinginan dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, terutama masalah pajak,” tutur Wahyu.

Baca juga: Ketika Pariwisata dan Kesejahteraan Sosial Berpadu; Solusikan Ketimpangan Pendidikan Melalui Sekolah Rakyat

Menurutnya, ratusan buruh menyampaikan empat tuntutan dalam aksi yang disebut Wahyu sebagai audiensi di halaman Kantor DPRD Kota Cimahi itu.

Keempat tuntutan tersebut di antaranya buruh menolak serta meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang dikenal dengan PPH 21.

Buruh juga menolak dan meminta agar pemerintah mencabut Permenkeu Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur soal pemotongan pajak atas jasa dan kegiatan pribadi.

Baca juga: Ditambah Hasil UKW PWI Jabar 2026, Indonesia Kini Miliki 20 Ribu Lebih Wartawan Kompeten

“Yang ketiga, tuntutan serikat buruh adalah mereformasi seluruh pajak terkait penghasilan yang diterima pekerja atau buruh. Dan keempat, teman-teman buruh meminta segera diterbitkan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, yang melibatkan seluruh aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi menangkap adanya keinginan para buruh agar pemerintah segera merealisasikan usulan yang disampaikan di Monas saat peringatan May Day 2026 lalu.

“Tentunya ini bentuk usulan yang waktu May Day usah disampaikan di Monas. Para aliansi buruh itu menunggu realisasi pembahasan, karena dihitung timeline-nya hanya sampai bulan Oktober,” jelasnya.

Baca juga: Pemilik Satu Kilogram Sabu di Cicendo Ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi

Sayangnya, lanjut Edi, hingga kini buruh belum pernah mengetahui soal bentuk realisasi atau sekedar draft legal dari usulan saat May Day tersebut.

Hal tersebut membuat buruh mendesak agar Presiden dan DPR RI turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dengan harapan munculnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.

Terkait komitmen DPRD Kota Cimahi akan meneruskan usulan buruh ke pemerintah pusat juga diperkuat dengan pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ike HIkmawati.

Baca juga: Truk Pengangkut Air Mineral Terguling, Lalu Lintas Jatinangor Seketika Memadat

Ia menyatakan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta ditembuskan ke Kementerian Keuangan, Kemnaker, Komisi IX, dan Komisi II DPR RI.

“Kita akan mendorong terus untuk segera direalisasikan, tidak hanya bukti tanda terima tapi juga akan kita kawal dan tindaklanjuti,” tegasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *