Viral Hajatan Gunakan Ruas Jalan Raya, KDM Minta Satpol PP Bongkar Tenda

Bandung Raya775 Dilihat

Kota Bandung – Fenomena menggelar acara hajatan dengan venue menggunakan jalan raya, mendapat sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Melalui video yang diunggah di akun media sosialnya, Jumat (5/6/2026), Dedi mulyadi menanggapi sebuah video yang menampilkan salah satu ruas jalan ditutup dan berdiri tenda hajatan di atasnya.

Dalam narasinya, Dedi Mulyadi menyebut ruas jalan dalam video yang ditanggapinya itu merupakan jalan provinsi yang berlokasi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Kota Sukabumi Raih Juara Kedua Pengendalian Inflasi Terbaik Jawa-Bali

“Coba ini siapa yang hajatan menggunakan jalan provinsi di Wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung?,” tanya KDM (Kang Dedi Mulyadi).

Ukuran tenda yang berdiri tampak cukup panjang dan menutup total satu lajur jalan yang dilengkapi separator itu. Pengunggah video menampilkan situasi perjalanan menggunakan sepeda motor.

KDM pun meyakini jika penutupan jalan dan mendirikan tenda hajatan yang belum diketahui melakukanya itu merupakan perbuatan ilegal.

Baca juga: Menkeu Purbaya Diganti? Begini Penjelasan Mensesneg RI

“Jalannya di tutup dan kemudian tanpa izin menggunakan jalan raya provinsi untuk hajatan kepentingan pribadi,” ujarnya.

KDM meminta si empunya hajatan segera menghentikan kegiatan yang dilakukan di atas fasilitas umum dan hanya untuk lalu lintas kendaraan.

Untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, KDM juga menginstruksikan aparat terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Dinas PU untuk segera menertibkan.

Baca juga: Catat Tanggalnya! Pasar Kreatif Bandung 2026 Digelar di Delapan Mal

“Saya minta yang punya hajat untuk menghentikan kegiatannya, karena sudah melakukan pelanggaran. Berikutnya saya minta Satpol PP, Kadishub, Kepala PU untuk segera bertemu dengan yang memiliki hajatan dan membongkar,” tegas KDM.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *