Kota Bandung – Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menyelamatkan kawasan hutan dan perkebunan terus ditunjukan melalui sejumlah kebijakan.
Terbaru, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Pengendalian alih fungsi lahan di wilayah Jawa Barat.
Secara khusus, SE Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tersebut meminta bupati dan wali kota se-Jabar untuk menyetop pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Baca juga: Tetap Perkasa! Persib Libas Persija di Samarinda
Potensi bencana seperti banjir dan longsor akibat kerusakan kawasan menjadi pertimbangan utama gubernur dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” tegas Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
SE tersebut sebenarnya bukan kebijakan pertama yang diterbitkan Dedi Mulyadi. Sebelumnya, pria yang akrab disapa KDM itu telah meneken Pergub Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Salah satu langkah konkret sebagai penjabaran dari amanat dalam Pergub tersebut adalah menjalankan fungsi pengawasan.
Sementara dalam upaya pelestarian, gubernur juga melakukan pembinaan kepada pemilik lahan serta berkolaborasi bersama mereka.
Langkah selanjutya sesuai Pergub, gubernur menyediakan sarana prasarana, sumber daya manusia, serta dana dalam upaya mengedalikan dan mengembalikan fungsi lahan.***(Heryana)































