Polresta Bandung Tetapkan PT TDP Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Lingkungan

Bandung Raya139 Dilihat

Kabupaten Bandung – Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung terhadap dugaan kejahatan lingkungan akhirnya membuahkan hasil.

Dari penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2026 lalu itu, terungkap jika PT TDP diduga melakukan kejahatan lingkungan, yakni abai terhadap penyediaan tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3.

Dari penyelidikan yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung tersebut, Polresta Bandung akhirnya menetapkan PT TDP sebagai tersangka korporasi atas dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

Baca juga: Kapolres Cimahi Berkomitmen Perkuat Sinergitas Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya Jagung

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara, perusahaan yang beralamat di Kecamatan Cicalengka tersebut memproduksi berbagai barang dengan bahan baku karet.

Dari kegiatan produksi, PT TDP tidak mengelola sesuai aturn yang berlaku atas limbah bekas bahan kimia yang muncul.

“Satreskrim Polresta Bandung bersama DLH telah menindak salah satu perusahaan di wilayah Cicalengka, terkait pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki TPS sama sekali,” kata Luthfi, Senin (18/5/2026).

Baca juga: “Peuting Munggaran” Beri Jawaban Makna Istilah Milangkala Tatar Sunda

Dari seragkaian penyeldikan yang dilakukan, polisi menemukan limbah berupa sejumlah jerikan bekas bahan kimia di area terbuka, tanpa dikelola sesuai standar.

“Seharusnya limbah B3 ini dikelola sebagaimana mestinya dan memiliki TPS berizin. Namun kenyataannya di lapangan tergeletak begitu saja shingga menjadi awal dari pencemaran lingkungan,” ujarnya Lutfi.

Sebanyak 12 orang diakui Luthfi telah diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, empat diantaranay merupakan saksi ahli.

Baca juga: Gubernur Jabar Tegaskan Sekolah Maung Tak Gantikan Nama Sekolah Asal

Pihaknya memastikan, dengan dua alat bukti yang dikantongi menguatkan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TDP. Bahkan kepolisian menyebut berkas penyelidikan sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaaan.

Atas pelanggaran tersebut, pihak perusahaan sebagai tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara.

Menanggapi penyelidikan yang dilakukan, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Penataan Hukum Lingkungan pada DLH Kabupaten Bandung Robby Dewantara Sukardi menyebut hal itu sebagai buah kolaborasi.

Baca juga: Milangkala Tatar Sunda, Upaya Pertahankan Budaya Hingga Lahirkan Budaya Baru

“Ini hasil kolaborasi bersama. Tidak hanya kasus ini, ke depan kami juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 maupun air limbah,” tegas Robby.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *