Dalami Kasus Dugaan Ijon Proyek Bekasi, Kali Kedua KPK Geledah Rumah Ono Surono

Nasional26 Dilihat

Kota Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dirumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kabupaten Indramayu, Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan hari ini merupakan kali kedua yang dilakukan KPK setelah kegiatan serupa berlangsung di rumah Ono Surono yang berada di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pada penggeledahan di Kota Bandung, tim penyidik telah menyita uang tunai ratusan juta serta barang bukti lainnya di ruangan Ono Surono.

Baca juga: Penerapan WFH Diawasi, Pimpinan Kota Bandung Tetap Ngantor Gunakan Sepeda

Menurutnya, penggeledahan dilakukan penyidik KPK di kediaman Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu sebagai tindak lanjut penyidikan atas kasus dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Penyidik ingin mendapatkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Kasus dugaan ijon proyek tersebut mencuat setelah sebelumnya KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Bupati Non aktif Ade Kuswara Kunang.

Baca juga: Niat Berkontribusi Besar, Ahmad Hidayat Maju di Pemilihan Ketua DPD Golkar Jawa Barat

Tak hanya Bupati, lembaga anti rasuah itu juga menangkap Sarjan yang merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun. Sarjan diduga  mendistribusikan sejumlah uang kepada beberapa pihak.

“SRJ (Sarjan) ini memberi sesuatu kepada ADK selaku Bupati Bekasi. Selain kepada ADK, SRJ juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak lainnya,” jelas Budi Prasetyo.

Diakui Budi, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono sebagai bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan pihaknya, terkhusus berkaitan dengan aliran uang dari Sarjan.

Baca juga: Dadang Supriatna Lantik Jabatan Administrator dan Pengawas: Mulai Jalankan Amanah Baru

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Ade Kuswara Kunang, H.M.Kunang yang merupakan ayah dari Ade, serta Sarjan (pihak swasta).***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *