Pemprov Jabar Jelaskan Duduk Perkara Polemik SMK IDN Bogor: Siap Bantu Proses Perizinan

Jawa Barat218 Dilihat

Kota Bandung – Pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (SMK IDN), Jonggol, Kabupaten Bogor, oleh Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi melalui SK Nomor 188/kep.17-dpmptsp/2006 tanggal 19 Januari 2026, memunculkan polemik.

Kamis (12/3/2026), puluhan orang tua siswa sekolah tersebut mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka mengadukan nasib pendidikan anak mereka di SMK IDN.

Polemik tersebut akhirnya membuat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat Purwanto angkat suara. Melalui unggahan di akun media sosial Disdik Jabar, ia memberikan penjelasan.

Baca juga: PTDI dan Dua Anak Perusahaannya Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Anak Yatim

Permasalahan izin operasional SMK IDN menurut Purwanto telah muncul sejak 2025 lalu dan telah dilakukan kordinasi bersama seluruh pihak terkait.

“Dan sampai pada kesimpulan bahwa melalui evaluasi yang dilakukan, maka izin operasional yang selama ini digunakan oleh SMK IDN ini cacat hukum, karena secara substansial ada persyaratan yang tidak dipenuhi,” kata Purwanto.

Ia melanjutkan, sebelum munculnya SK Gubernur Jabar soal pencabutan izin operasional SMK IDN, juga telah dilakukan pertemuan antara Kepala Sekolah, yayasan, serta Pemprov Jabar yang diwakili beberapa SKPD.

Baca juga: Alami Pergeseran Kebiasaan, Tradisi Berkirim Parsel Perlahan Alami Penurunan

Pertemuan tersebut berlangsung pada 1 Januari 2026. Dari pertemuan tersebut juga membuahkan beberapa kesepakatan. Antara lain bahwa Pemprov Jabar akan mencabut izin operasional sekolah tersebut melalui SK Gubernur.

Kesepakan berikutnya kata Purwanto, pihak sekolah dipersilakan menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi serta mengurus kembali izin operasional sekolah tersebut dari awal.

“Dan Dinas Pendidikan juga DPMPTSP itu akan memfasilitasi proses tersebut, sehingga keluar izin operasional yang sah,” tandasnya.

Baca juga: Sepekan Jelang Hari Raya, Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat di Cimahi Stabil

Sementara proses perizinan ditempuh, Pemprov Jabar mendorong pihak sekolah memberikan pemahaman kepada para siswa dan orang tuanya untuk memindahkan mereka di sekolah mitra SMK IDN, atau sekolah sesuai keinginan siswa dan orang tua.

Soal kepindahan siswa ke sekolah lain pun kata Purwanto, pihaknya juga akan memfasilitasinya selama masih berada di wilayah Kabupaten Bogor.

“Selanjutnya, ketika izin operasional sudah keluar yang sah, maka anak-anak yang dipindahkan ini akan difasilitasi ulang untuk masuk lagi di sekolah IDN dan Yayasan,” kata Kadisdik Jabar.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Kucurkan Rp6,9 Miliar Dana Kompensiasi Sopir Angkot yang Diliburkan

Para pihak yang hadir dalam pertemuan 1 Januari itu menurut Purwanto sepakat dengan isi berita acara seperti yang dijelaskannya tersebut.

“Kami sampaikan, Disdik Jawa Barat akan terus menjamin, mengutamakan hak-hak pendidikan anak pada sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dan izin operasional,” tegasnya.

Pemprov Jabar pun mempersilakan berbagai pihak untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.

Baca juga: Jaga Kondusivitas Lebaran 2026, Polres Cimahi Musnahkan 47 Kilogram Ganja

“Mari kita selamatkan anak-anak kita untuk bisa menempuh pendidikan pada sekolah-sekolah yang mempunyai izin operasional yang sah, agar tidak dirugikan di kemudian hari,” ajaknya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *