Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Dapat Diskon 10 Persen, Begini Caranya

Jawa Barat139 Dilihat

Kota Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam pembayaran pajak tahunan.

Kabar gembira itu diberikan Pemprov berupa potongan sebesar persen bagi masyaakat yang membayar pajak kendaran bermotor (PKB) tahunan selama masa libur lebaran Idulfitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi .

Secara spesfik, keringanan pembayaran PKB itu berlaku pada 18-24 Maret 2026. Masyarakat pemilik kendaraan dapat segera memanfatkan diskon pada periode tersebut.

Baca juga: Rayakan Lebaran 2026, 70 Persen Warga Tinggalkan Kota Cimahi

Dijelaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, diskon 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran PKB yang dilakukan secara daring (online).

Beberapa platform pembayaran digital dapat digunakan masyarakat seperti KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersedia di seluruh Samsat induk se-Jawa Barat.

Platform digital lainnya juga dapat digunakan untuk membayar PKB, seperti aplikasi Sapawarga dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional), yang memudahkan masyarakat melakukan pembayaran cukup dari gawai.

Baca juga: Pasar Soreang Ambruk, Bupati Bandung Minta Pengelola Tanggung Jawab Penuh

Khusus untuk pembayaran melalui KiosK Samsat, Pemprov Jabar menyiagakan petugas untuk membantu masyarakat dalam proses pembayaran.

“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujar gubernur yang arab disapa KDM.

Bagi masyarakat dan wajib pajak yang memerlukan keterangan dan informasi lebih lanjut juga dapat menggunakan menghubungi Hotline Jabar dengan nomor 0821-2603-0038.

Baca juga: PTDI Kembali Gulirkan Program Mudik Gratis, Rombongan Dilepas Wagub Jabar Hari Ini

Melalui program diskon ini,KDM berharap masyarakat termotivasi untuk segera melakukan pembayaran PKB, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *