Nekat Edarkan Narkoba, Seorang Satpam Pemkot Cimahi Ditangkap Polisi

Bandung Raya80 Dilihat

Kota Cimahi – Seorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) di Komplek Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berinisial SMS ditangkap Polisi usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja.

Dari tangan pelaku, Satnarkoba Polres Cimahi menyita 10,92 gram ganja, yang merupakan pengembangan penyelidikan setelah sebelumnya petugas menangkap tersangka FP.

“Berangkat dari penangkapan terhadap tersangka FP, kemudian masuk ke pengembangan, akhirnya masuk tersangka SMS yang merupakan security di Pemkot Cimahi. Didapatkan barang bukti berupa 10,92 gram ganja,” tutur Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, Selasa (13/1/2025).

Baca juga: Monitoring Hari Pertama Sekolah, Kadisdik Kabupaten Bandung: Relatif 100 Persen Hadir

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Cimahi itu, Niko mengatakan bahwa tersangka SMS nekat mengedarkan ganja karena tergiur keuntungan yang cukup besar, yakni Rp5 juta untuk setiap kali menerima barang.

SMS dikatakan Niko baru satu tahun bekerja dan masih aktif sebagai petugas Satpam RSUD Cibabat, Kota Cimahi. Namun tergiur untuk mengedarkan ganja karena keuntungannya yang besar.

Lebih lanjut Niko menjelaskan, SMS merupakan salah satu dari 23 tersangka yang diamankan dari 16 kasus kejahatan narkoba yan diungkap Satnarkoba Polres Cimahi dalam 13 hari terakhir.

Baca juga: Kota Bandung Terima “Bonus” Kotoran Manusia Pasca Libur Nataru, Farhan: Segera Dibersihkan

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba, diantaranya 58,29 gram sabu, 26,65 gram ganja, 159,7 gram sinte (tembakau sintetis), 33,40 gram bibit sinte, 40 mililiter bahan sinte cair, serta 1.351 butir OKT (Obat Keras Tertentu).

“Hasil pengumpulan barang bukti dari para tersangka bila diuangkan mencapai Rp500 juta, dan setidaknya berhasil menyelamatkan 25 ribu jiwa masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata Niko.

Dari 16 kasus yang ditangani, pihaknya membagi kedalam empat kelompok berdasarkan jenis barang bukti, yaitu 3 kasus sabu dengan 3 tersangka, 2 kasus dengan 2 tersangka, 9 kasus sinte dengan 13 tersangka, serta 2 kasus OKT dengan 5 tersangka.

Baca juga: Keluarga Bocah Tewas Tersengat Listrik Tempuh Jalur Hukum, Dishub Kota Cimahi Disomasi

Kapolres Cimahi mengatakan, sejumlah pasal diterapkan untuk menjerat para tersangka, diantaranya pasal berkaitan dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Ancamannya variatif tapi maksimal seumur hidup, atau minimal 4 tahun pidana penjara,” pungkasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *