Jakarta – Kasus penetapan tersangka oleh Polres Sleman terhadap pria bernama Hogi Minaya terus mendapat sorotan publik. Pasalnya, penetapan status hukum tersebut dinilai keliru.
Tak hanya publik, Dewan Perwakilan Rakyat juga ternyata mengikuti perkembangan kasus Hogi Minaya yang kini berkas oleh Polres Sleman sudah diserahan ke Kejaksaan, bahkan dikabarkan masuk pengadilan.
Hogi Minaya disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Kami, Komisi III prihatin dan mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan pada perkara ini kepada Pak Hogi. Karena yang lalai hingga menabrak itu justru kedua penjambret itu dan mengakibatkan mereka sendiri meninggal dunia,” tutur Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam pernyataannya di media sosial, Habiburokhman juga mengaku tak paham dengan sikap Kejaksaan Sleman yang menerima berkas berkas penetapan tersangka Hogi dari Polres Sleman.
Ia menegaskan, pasal yang dipilih Polres Sleman tidak tepat jika diterapkan pada Hogi. Karena kematian penjambret bukan karena kelalaian Hogi dalam berkendara, melainkan ulah penjambret sendiri hingga akhirnya menabrak tembok.
Baca juga: BPBD Bandung Barat Imbau Masyarakat Tak Datangi Lokasi Longsor Cisarua dan Live Medsos
“Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Jadi, bukan ditabrak oleh pak Hogi,” terangnya, Minggu (25/1/2026).
Meski masih menuai kontroversi, perkara tersbut masih terus berlanjut. Bahkan dari kabar terakhir yang diterima Habiburokhman, menyebutkan berkas perkara akan segera diserahkan pihak Kejaksaan kepada Pengadilan.
Untuk itu, Komisi III lanjut Habib, akan maelakukan pemanggilan kepda Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi dan kuasa hukumnya pada tanggal 28 Januari 2026.
Baca juga: Dukung Evakuasi Korban Longsor Pasirlangu, Pemprov Jabar Terapkan Operasi Modifikasi Cuaca
“Kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini. Kami ingin Pak Hogi mendapat keadilan dan kami juga ingin masyarakat tenang,” uacapnya.
Perkara berawal dari istri Hogi Minaya yang menjadi korban dua orang penjambret dengan mengendarai sepeda motor berboncengan.
Bermaksud menyelamatkan istrinya, Hogi kemudian mengejar kedua jambret tersebut dengan mengendarai mobilnya. Nahas, kedua jambret justru tewas usai motor yang mereka kendarai menabrak tembok.
Baca juga: Gerak Cepat Dinkes Jabar Tangani Kesehatan Penyintas Bencana Longsor Pasirlangu: Kami Punya Tim URC
Sayangnya, Hogi justru dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, sesuai bunyi pasal yang diterapkan. Dengan pasal tersebut, Hogi terancam hukuman 6 tahun penjara.***(Heryana)






























