Dedi Mulyadi Ajak Kepala Daerah Bebaskan Warga dari Kewajiban Bayar Tunggakan PBB

Jawa Barat43 Dilihat

Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat menyampaikan imbauan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Jawa Barat untuk membebaskan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Imbauan pembebasan pembayaran tunggakan PBB tersebut kata Dedi Mulyadi, akan diedarkan ke seluruh daerah di Jawa Barat, seiring dengan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota, sesuai kewenangannya, untuk membebaskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bagi perorangan dari semua golongan,” kata Dedi Mulyadi melalui video di akun instagram miliknya, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Tom Lembong Ungkap Pernyataan Menarik Soal Kasus Hukumnya Berakhir Abolisi

Pembebasan pembayaran tunggakan, lanjut Dedi, diterapkan seperti halnya kebijakan serupa yang ia berlakukan pada pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir.

Gubernur yang akrab disapa KDM itu menambahkan, kebijakan pembebasan pembayarantunggakan PBB dikeluarkan untuk membangun spirit dan beban berat masyarakat yang seharusnya memang diringankan.

Namun di samping pemberlakuan keringanan tersebut, dirinya tetap mengingatkan seluruh masyarakat agar membangun tradisi dalam pembayaran pajak.

Baca juga: Dari Residivis Narkoba Hingga Ganja Pembayar Utang, Puluhan Kasus Ini Diungkap Polres Cimahi

“Selanjutnya kita membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat untuk memberatkan kepada masyarakat,” kata Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu berharap imbauan tersebut bisa diikuti oleh setiap bupati dan wali kota, meski dirinya mengakui jika soal pembayaran PBB merupakan kewenangan di masing-masing kabupaten/kota.

“Provinsi Jawa Barat harus kita bangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat pajak, pemerintah akan mampu mengelola pajak untuk kemakmuran bagi masyarakat,” tutupnya.***(Sunandar)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *