Belasan Tersangka Pengurusan Sertifikasi K3 Kemnaker Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional249 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang juga melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Penetapan belasan tersangka atas kasus pengurusan sertifikasi K3, disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (22/8/2025). Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer, juga terdapat beberapa pejabat Kemnaker lainnya.

Sebelum menyampaikan keterangan lengkap terkait kasus dugaan pemerasan tersebut, KPK terlebih dahulu menghadirkan belasan tersangka yang sudah memakai rompi berwarna orange. Immanuel Ebenezer juga tampak diantaranya.

Baca juga: Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer, Belasan Tersangka Terima Aliran Uang dari Perusahaan Jasa K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penangkapan para tersangka dlakukan berdasarkan laporan masyarakat serta proses penyelidikan dan pengumpulan informasi. Laporan itu disebutnya sebagai bentuk nyata dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

“Pada Rabu dan Kamis 20-21 Agustus 2025, tim KPK bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, dan mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Setyo.

Dari 14 orang yang ditangkap, dua diantaranya tidak dilakukan pemeriksaan karena tidak terkait dengan kasus tersebut. Sehingga 12 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diantaranya:

Baca juga: Wakilnya Ditangkap KPK, Yassierli Singgung Pakta Integritas Pegawai di Kemnaker

1. IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025.
2. GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022-sekarang
3. SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja, Direktorat Bina K3, tahun 2020-2025
4. AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja , tahun 2020-sekarang
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024-2029.
6. FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3, sejak Maret 2025-sekarang
7. HS, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
8. SKP, Sub Kordinator
9. SUP, Koordinator
10. TEM, Pihak PT KEM Indonesia (Perusahaan Jasa K3)
11. MM, PT KEM Indonesia yang juga merupakan Direktur Bina Kelembagaan 2021.

Jika mengamati aliran dana seperti yang dijelaskan Ketua KPK, kedua belas tersangka tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat antara satu tersangka dengan tersangka lainnya.

Baca juga: Masuk Zona Merah Sesar Lembang, Begini Skenario Mitigasi Bencana Gempa Kota Cimahi

Bersama para tersangka, KPK juga menyita sedikitnya belasan unit mobil, 7 unit sepeda motor, serta uang tunai berbagai mata uang, selain Rp170 juta, dari beberapa tersangka.

“Tim mengamankan barang bukti 15 unit kendaraan bermotor roda 4, dengan rincian 12 unit dari IBM, 1 Unit dari SP, 1 unit dari HS, 1 unit dari GAH. Kemudian tujuh unit kendaraan roda dua, 6 unit dari IBM, dan 1 unit dari IEG. Lalu, uang tunai Rp170 juta, USD2.201, dan beberapa pecahan lainnya,” ungkap Setyo.

Para tersangka kini menjadi tahanan KPK selama 21 hari kedepan, terhitung sejak 22 Agustus-10 September 2025. Mereka menjadi tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: Ramai Kabar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Diduga Ditangkap KPK dalam OTT

Praktik dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka menurut Setyo Budiyanto, adalah berupa rekayasa tarif pengurusan sertifikasi K3, dari yang seharusnya hanya PNBP sebesar Rp270.000 per karyawan, menjadi Rp6 juta per karyawan/buruh.

“Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut,” imbuhnya.

Dari praktik yang diduga dilakukan sejak 2019 itu, mereka berhasil meraup keuntungan hingga total Rp81 miliar. Hal itu didasarkan pada banyaknya barang bukti yang disita KPK.

Baca juga: Kisah Ketua DPRD Kota Cimahi dalam Pertempuran Empat Hari Empat Malam

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B, Undang-Undang Nomor 31/1999 tenang Tipikor, sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Seperti diketahui,pasal tersebut tmengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4-20 tahun penjara. Sanksi lainnya adalah denda paling sedikit R200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Jika melihat pada pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, maka pada pasal 12 huruf e UU 31/1999, memiliki fokus pada tindakan pemerasan oleh penyelenggara negara. Hal itu sangat relevan dalam kasus di Kemnaker tersebut.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *