Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu biaya pendidikan siswa-siswi yang tergolong dari keluarga miskin maupun kurang mampu.
Untuk mengecek pencairan bantuan PIP, para orang tua siswa tak perlu repot mendatangi sekolah. Pencairan bantuan PIP dapat diketahui dengan mengecek secara online meggunakan ponsel.
Para orang tua siswa penerima bantuan PIP terlebih dahulu harus menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Gabung Latihan Bersama Persib, Frans Putros Akui Segera Beradaptasi
Berikut ini langkah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek pencairan dana PIP melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
– Buka website resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/
– Masuk ke halaman utama, kemudian klik fitur “Cari Penerima PIP”
– Masukan data seperti NISN dan NIK
Selanjutnya sistem akan menampilkan informasi berupa Status penerimaan apakah sudah masuk SK atau belum. Sistem juga akan menampilkan informasi status rekening belum aktif, jika alasannya belum cair serta data belum lengkap.
Baca juga: I League Keluarkan Regulasi Terbaru, Batasi Pemain Asing Super League 2025/26
Informsi lainnya yang juga akan ditampilkan oleh sistem, yakni terkait periode pencairan serta besaran bantuan.
Bagi siswa yang belum menerima dana bantuan PIP, bisa berkonsultasi langsung dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan di daerah masing-masing untuk memastikan kendala yang dihadapi.
Dilansir dari laman resmi Kemdikdasmen, Penerima Bantuan PIP 2025 dipastikan telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Diantaranya sebagai berikut:
Baca juga: Film Menegangkan dan Inspiratif Captain Phillips Kini Dapat Dinikmati Gratis Via Streaming
– Siswa Pemegang KIP
– Siswa dari kalangan keluarga miskin, rentan miskin
– Siswa dari keluarga pemegang PKH (Program Keluarga Harapan)
– Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
– Siswa yatim piatu dan berasal dari Panti asuhan
– Siswa yag memiliki kelainan fisik maupun korban musibah dan orang tua korban PHK
– Siswa yang mengikuti program pada lembaga kursus maupun institusi pendidikan non formal.
Selanjutnya, Besaran Dana Bantuan PIP 2025 relatif berbeda dan bervariasi. Hal tersebut didasarkandari jenjang pendidikan dan kelas penerima, besarannya sebagai berikut :
Siswa jenjang SD, SDLB, dan Paket A
– Kelas 1-5 mendapatkan Rp. 450.00, dan
– Kelas 6 mendapatkan Rp. 225.000
Baca juga: Pasutri Kompak Bisnis Narkoba Kini Berurusan dengan Polresta Bandung
Siswa SMP, SMPLB, dan Paket B
– Kelas 7-8 mendapatkan Rp. 750.000, dan
– Kelas 9 mendapatkan Rp. 375.000
Siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
– Kelas 10-11 mendapatkan Rp. 1.800.000
– Kelas 9 mendapatkan Rp. 900.000
***(Sunandar)