Tindaklanjuti Kebijakan Gubernur, Polresta Bandung Gencarkan Patroli Jam Malam Siswa Sekolah

Bandung Raya1230 Dilihat

Kabupaten Bandung – Penerapan jam malam bagi siswa sekolah oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui patroli yang dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya siswa berkegiatan pada malam hari melewati ketentuan.

Patroli jam malam juga dilakukan Polresta Bandung pada Rabu (4/6/2025), dengan untuk kembali mengingatkan siswa sekolah agar tidak berkeliaran pada malam hari, melebihi pukul 21.00 WIB.

Selain itu, patroli jam malam kata Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono melalui Kabag Ops Kompol Aep Suhendi, merupakan bentuk langkah preventif pihaknya melindungi para siswa dari hal yang tak diiginkan.

Baca juga: Lagi, Dedi Mulyadi Lontarkan Kata “Walk Out” Saat Lantik Bupati Tasikmalaya

“Ini langkah preventif untuk melindungi para peserta didik dari potensi gangguan keamanan dan pengaruh negatif lingkungan malam hari,” kata Aep.

Pihaknya juga mengaku ingin memastikan anak-anak usia sekolah berada di rumah masing-masing pada waktu jam istirahat atau belajar.

Pada Rabu malam, tim dari Polresta Bandung dan Polsek jajaran melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang berpotensi dijadikan tempat nongkrong anak muda seperti taman, warnet, minimarket, dan fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Presiden 2025

Dari asil patroli, terbukti masih ada sejumlah anak muda usia sekolah yang kedapatan beraktivitas di luar rumah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB.

Secara teknis, petugas kepolisian memberikan imbauan agar anak-anak sekolah segera kembali ke rumahnya masing-masing. Tak hanya siswa, tempat mereka nongkrong seperti warung pun diimbau polisi untuk menyesuaikan.

“Mereka kami berikan imbauan secara persuasif dan diarahkan untuk segera pulang,” ujarnya.

Baca juga: Harga Kepokmas di Cimahi Cenderung Stabil Jelang Iduladha 1446 H

Pemberlakuan jam malam bagi siswa sekolah, dgulirkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang diteken mantan Bupati Purwakarta itu pada 23 Mei 2025 lalu.

Dalam SE tersebut, diatur jika anak-anak sekolah tidak diperkenankan berada di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB (pagi) di hari berikutnya, kecuali diketahui orang tua serta dalam keadaan tertentu, yang juga diatur dalam SE tersebut.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *