Kota Cimahi – Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 25 kasus terkait narkoba yang terjadi di wilayah Kota Cimahi sejak pasca lebaran hingga saat ini.
Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi,Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah mengungkapkan, dari 25 kasus tersebut pihaknya mengamankan sedikitnya 33 tersangka dengan beragam jenis narkotika seperti sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
“Para terangka ini diduga kuat memiliki, menjual, dan memproduksi narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, maupun ganja,” Kata Niko Nurullah.
Baca juga: Polres Cimahi Terjunkan 741 Personel Kawal Perjalanan Buruh ke Jakarta
Jumlah kasus dan tersangka yang diamankan berbeda, sesuai jenis narkoba yang beredar. Diantaranya 11 kasus narkoba jenis sabu melibatkan 13 tersangka, enam kasus ganja dengan enam tersangka, serta delapan kasus kepemilikan tembakau sintetis melibatkan 14 tersangka.
Sementara itu, jumlah setiap jenis narkoba yang diamankan polisi juga beragam, diantaranya sabu seberat 141 gram, ganja sebanyak 10 kilogram, serta tembakau sintetis seberat 125 gram.
Selain itu, Satnarkoba juga mengamankan 10 gram bibit narkoba untuk bahan tembakau sintetis, juga cairan narkotika yang digunakan tersangka untuk bahan membuat tembakau sintetis sebanyak 350 mililiter.
Baca juga: Beda Pendapat dengan Mendikdasmen Soal Wisuda Sekolah, Dedi Mulyadi: Saya Akan Tegak Lurus
“Barang bukti yang berhasil diamankan, jika diuangkan bisa mencapai Rp500 juta. Dengan demikian Polres Cimahi berhasil menyelamatkan sekira 500 ribu jiwa,” jelas Niko.
Dari 25 kasus yang diungkap, kata Niko, terdapat satu kasus yang paling menonjol, yakni pengungkapan kasus ganja seberat 7,2 kilogram dengan tersangka berinisial AF dan WFP.
Dalam pengungkapannya, polisi memulai penyelidikan di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, dilanjutkan membuntuti pelaku dan menangkapnya di Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon,Kota Bandung denga barang bukti 7,2 kilogrm ganja siap edar.
Baca juga: Mantan Legislator Ini Ajak Pemimpin Jawa Barat Kerja Tanpa Banyak Bicara
Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau paling sedikit lima tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.***(Heryana)