Menteri ATR/BPN Tegas Akan Batalkan Sertipikat Tanah Hasil Manipulasi di Laut Bekasi

Nasional763 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya indikasi manipulasi peta bidang tanah diatas laut Kabupaten Bekasi.

Manipulasi peta bidang tanah diduga menjadi penyebab terbitnya sertipikat puluhan bidang tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di Desa Segara Jaya misalnya, terdapat sedikitnya 89 peta bidang tanah yang telah dilakukan manipulasi berupa pemindahan peta , sehingga yang seharusnya hanya 11 hektar menjadi 72 hektar.

Baca juga: Program Beasiswa Pemkab Bandung Kembali Digulirkan, Begini Cara Mengikutinya

“Jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB (Nomor Identifikasi Bidang tanah) yang di darat kita tinjau hanya 11 hektare,” kata Nusron Wahid, Selasa (4/2/2025).

Tak hanya itu, data manipulasi juga dibeberkan Nusron mencapai luas total 581 hektar yang dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Cikarang Listrindo seluas 90 hektar dan PT Mega Agung Nusantara dengan luas 419 hektar.

Lebih lanjut Nusron menjelaskan, dari total lahan tersebut, 72 hektar bidang tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang terbit pada 2021, dipindahkan pada 2022 ke area laut.

Baca juga: Police Goes to School, Komunikasi Ala Polresta Bandung Dekat dengan Generasi Muda

Pihaknya berjanji akan menyelidiki oknum-oknum di kementeriannya yang terlibat dan akan melakukan tindakan tegas dengan memprosesnya melalui jaur hukum.

“Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Nusron juga memastikan akan melakukan pembatalan penerbitan sertipikat atas tanah hasil manipulasi tersebut karena penerbitannya dianggap tidak sah.

Baca juga: Kenang Pemimpin Jawa Barat Dahulu, Bey Machmudin Undang Keluarga Yogie Suardi Memet

Jika pun sertipikat yang terbit tak bisa dibatalkan otomatis karena kurang dari lima tahun, Ia mengaku akan meminta dengan tegas agar pemiliknya mengajukan permohonan pembatalan.

“Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” tandasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *