Bukan Sebulan Penuh, Seperti Ini Pemerintah Tetapkan Libur Ramadhan 1446 Hijriyah

Nasional449 Dilihat

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jika sepanjang Ramadhan 1446 Hijriyah, kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan. Namun dalam pelaksanaannya telah diatur dalam Surat Edaran Bersama tiga Menteri.

Melalui surat edaran bersama itu pula, pemerintah memastikan bahwa tidak ada libur sekolah sebulan penuh selama Ramadhan 2446 Hijriyah, seperti wacana yang selama ini beredar di tengah masyarakat.

Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, dan Mendagri Tito Karnavian itu, diatur mengenai KBM selama bulan Ramadhan 146 Hijriyah.

Baca juga: PSSI Lakukan Seleksi Calon Asisten Pelatih Timnas Indonesia: Tingkatkan Kapasitas Pelatih Lokal 

Mengawali Ramadhan, para siswa akan melaksanakan pembelanjaran mandiri dilingkungan keluarga masing-masing pada 27-28 Februari, serta 3-5 Maret 2025.

Selanjutnya, peserta didik masuk kembali ke sekolah dan embali mengikuti KBM mulai 6-25 Maret 2025. Namun, materi yang disampaikan bagi siswa muslim khusus berkaitan dengan meningkatkan keimanan,ketakwaan, dan akhlak.

Dalam SEB dijelaskan lebih terperinci jika pembelajaran untuk siswa beragama Islam difokuskan pada materi keagamaan,termasuk tadarus, pesantren kilat, serta kegiatan keagamaan lainnya.

Baca juga:Komentar Negatif Warganet Tak Hentikan Maya Ekawati Bantu Warga: Jangan berhenti Berbuat Baik

Sedangkan untuk siswa selain Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing.

Para siswa akan mendapatkan libur Idul Fitri pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Masa libur tersebut diharapkan pemerintah dapat dimanfaatkan para peserta didik untuk bersilaturahmi.

“Selama libur ldul fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” bunyi salah satu isi SEB.

Baca juga: Bupati Bandung Dukung Penutupan Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Sebelum Kantongi Izin

Dengan demikian, kegiatan sekolah akan berjalan kembali seperti sediakala mulai 9 April 2025, baik sekolah dibawah Kemendikdasmen maupun madrasah di bawah Kemenag RI.

SEB sendiri mulai diterbitkan hari ini, setelah sebelumnya diteken tiga menteri tersebut pada Senin (20/1/2025) di Jakarta.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *