Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi Minta Paslon Perhatikan Imbauan

Kota Cimahi – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) mulai memasuki masa tenang pada Minggu (24/11/2024). Yang juga menandai berakhirnya masa kampanye.

Bawaslu Kota Cimahi melalui surat imbauan resmi yang diterbitkan pada Jumat (22/11/2024) mengingatkan berbagai pihak untuk memperhatikan masa tenang.

“Berkenaan dengan Masa Tenang, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau kepada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu, paslon, dan tim kampanye agar memperhatikan tahapan pemilu tersebut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zenal Ginan.

Baca juga: Penggunaan Istilah ‘Paeh’ Saat Debat Pilwalkot yang Masih menghangat

Dalam imbauan disebutkan bahwa masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024, sebelum hari pungut hitung yang akan berlangsung serentak pada Rabu (27/11/2024).

Pada masa tenang yang berlangsung tiga hari tersebut, para peserta Pilkada 2024 beserta tim pemenangan masing-masing peserta pemilu dilarang melakukan kampanye.

Larangan kampanye yang dimaksud Bawaslu Kota Cimahi adalah dalam bentuk apapun, baik langsung, terbuka, tertutup, dan melalui berbagai platform media.

Baca juga: Perkuat Sinergitas Bersama Insan Pers, Bawaslu Kota Cimahi Gelar Media Gathering

Pada poin terakhir, Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta Pilada 2024 untuk menonaktifkan akun media sosial mereka.

Imbauan juga diterbitkan Baaslu Kota Cimahi terkait dengan alat peraga kampanye (APK) pada tahapan masa tenang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, APK harus sudah bersih selambat-lambatnya tiga hari menjelang hari pungut hitung.

Baca juga: Persib Bandung Taklukan Borneo FC 1-0, Kevin Mendoza Tampil Gemilang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabpaten/kota diimbau Bawaslu juga untuk melakukan pembersihan APK dengan terlebih dahulu melakukan korrdinas bersama paslon peserta pilkada 2024.

Koordinasi juga harus dilakukan KPU bersama parpol dan
gabungan parpol peserta pemilu, Bawaslu, serta pemerintah daerah.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *