Antisipasi Gangguan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi Lakukan Pemetaan Kerawanan 823 TPS

Bandung Raya275 Dilihat

Kota Cimahi – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) yang tinggal hitungan hari dipersiapkan dengan sangat matang oleh Bawaslu Kota Cimahi dalam mengantisipasi kerawanan.

Pemetaan Tempat pemungutan Suara (TPS) yang rawan pun dilakukan Bawaslu Kota Cimahi untuk mengantisipasi potensi gangguan saat pencoblosan yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Cimahi Akmad Yasin Nugraha mengungkapkan, pemetaan kerawanan 823 TPS telah dilakukan pihaknya 10-14 November 2024.

Baca juga: Hindari Penyakit Tidak Menular, Penjabat Wali Kota Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup

“Pemetaan kerawanan dilakukan dengan menggunakan 8 variabel dan 25 indikator,” kata Akhmad.

Kedelapan variabel tersebut diantaranya terkait penggunaan hak pilih, keamanan, money politic (politik uang), politisasi SARA, netralitas lembaga tertentu, logistik, lokasi TPS, hingga infrastruktur jaringan listrik dan internet

Dari kegiatan pemetaan kerawanan tersebut Bawaslu Kota Cimahi membaginya ke dalam tiga kelompok berdasarkan tingkat potensi kerawanannya.

Baca juga: Sita 1.298 Knalpot Brong, Kapolres Cimahi: Bentuk Pelayanan Kami Untuk Masyarakat

Yang pertama disebut kelompok TPS rawan tinggi ditandai dengan tiga indikator, yaitu TPS dengan pemilih tambahan, TPS rawan bencana, dan TPS dengan DPT tidak memenuhi syarat.

“Ada 226 TPS dengan pemilih tambahan, yaitu 97 TPS di Cimahi Utara, 115 TPS di Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Cimahi Selatan,” beber Akhmad.

Ia melanjutkan, terdapat juga 114 TPS yang berada di wilayah yang rawan bencana, terutama bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Baca juga: Ketatnya Survei Pilwalkot Cimahi, Paslon Penting Sesuaikan Program dengan Aspirasi

Dari 114 TPS tersebut, 25 diantaranya berada di Cimahi Utara, 24 di Cimahi Tengah, dan 65 TPS berada di Cimahi Selatan.

Dari indikator ketiga, terdapat 41 TPS dengan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, diantaranya karena telah meniggal dunia, dan alih status TNI dan Polri.

“Dari 41 TPS dengan indikator tersebut, 25 TPS berada di Cimahi Utara, 2 TPS di Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Cimahi Selatan,” sambungnya.

Baca juga: Luar Biasa! Brace Marselino Ferdinan Jemput Kemenangan Perdana Indonesia

Kelompok berikutnya adalah TPS dengan tingkat kerawanan sedang. Terdapat lima indikator yang menandainya, yaitu 13 TPS yang sulit dijangkau, 12 TPS berdekatan dengan lembaga pendidikan, dan 12 TPS yang terdapat pemilih disabilitas.

Indikator berikutnya yakni 10 TPS yang berdekatan dengan tempat tinggal paslon atau tim sukses, serta 8 TPS yang berlokasi dekat dengan wilayah kerja atau industri.

Sedangkan kelompok TPS dengan tingkat kerawanan tinggi ditandai dengan 7 indikator. Diantaranya ada 4 TPS di Cimahi Tengah yang terdapat KPPS.

Baca juga: Bangun Pelayanan Terbaik, BPS Kota Cimahi Gelar Focus Group Discussion

“Ada juga 4 TPS di cimahi Selatan yang memiliki catatan atau riwayat praktik pemberian uang, 4 TPS di Cimahi Tengah dengan kendala internet.

Indikator lainnya yang menndai TPS kerawanan tinggi adalah adanya 3 TPS dengan riwayat bermasalah dalam jumlah logistik dan penghitungan suara, 1 TPS di Cimahi Tengah dengan pemilih tidak masuk DPT.

Kemudian 1 TPS di Cimahi Selatan bermasalah terjadi praktik menghasut antar pemilih, serta 1 TPS di Cimahi Tengah yang memiliki riwayat pemilihan ulang.

Baca juga: Satu Tahun Produksi Tembakau Sintetis, Pria di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dari catatan tersebut Akhmad menyebut Bawaslu Kota Cimahi telah melakukan berbagai strategi pencegahan, termasuk melakukan patroli dan berkoordinasi dengan berbagai stakeolders.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed