Begini Rekomendasi Perbaikan Bawaslu Jawa Barat Atas Hasil Pleno DPT KPU

Jawa Barat304 Dilihat

Kota Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan atas proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebelumnya, penyususnan DPT dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat hingga Minggu (22/9/2024).

Namun dari hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan beberapa hal yang menjadi rekomendasi agar segera dilakukan perbaikan oleh KPU.

Baca juga: Polres Cimahi Bekuk Begal Sadis Lakukan Aksi di Lima Lokasi

Temuan tersebut diantaranya terdapat perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terjadi di Kabupaten Subang, Indramayu, Bekasi, dan Kota Depok.

Perubahan jumlah TPS yang dimaksud Bawaslu Jawa Barat, adalah terjadinya penambahan dan pengurangan di empat daerah tersebut yang terjadi sejak penetapan DPS hingga DPT.

Bawaslu juga menemukan adanya perbedaan pada rekapitulasi pemilih antara yang disampaikan kabupaten/kota dengan data yang dibacakan di tingkat provinsi. Hal itu terjadi pada dua daerah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Garut dan Kota Bandung.

Baca juga: Rapat Pleno KPU Tetapkan Pasangan Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan Nomor Urut 1

Temuan Bawaslu Jabar lainnya, yakni adanya pemilih ganda antar provinsi sebanyak 18 orang yang belum dieksekusi kepastiannya.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa berbagai hal yang ditindaklanjuti Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota telah ditindaklanjuti juga oleh KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU untuk segera menyampaikan salinan DPT dan memerintahkan KPU ditingkat daerah untuk menyebarluaskan salinan DPT hingga ke tingkat RT dan RW.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *