Sidang Praperadilan Digelar, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Kliennya Akan Bebas

Jawa Barat711 Dilihat

Kota Bandung – Setelah sempat ditunda selama satu pekan, sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky akhirnya berlangsung pada Senin (1/7/2024).

Pihak termohon, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat juga tampak hadir dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu.

Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan membawa berkas permohonan setebal 35 halaman.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke78, Kapolresta Bandung Klaim Kepercayaan Publik Terhadap Polri Masih Tinggi

Agenda Sidang hari ini adalah membacakan berkas permohonan dari pihak pemohon sidang praperadilan, yaitu tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan.

Salah satu kuasa hukum Pegi yaitu Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengaku dalam sidang tersebut timnya menyampaikan sejumlah tuntutan.

Namun kepada media, dari sebanyak 35 halaman yang dibacakan, secara umum pihaknya menyampaikan tuntutan agar kliennya dibebaskan.

Baca juga: Begini Penjelasan Makna Logo Peringatan HUT ke79 Republik Indonesia Tahun 2024

“Kami sangat yakin Hakim akan mengabulkan permohonan kami, meskipun permohonan hanya 35 halaman dibanding dengan berkas yang dibawa termohon yang sangat tebal,” ujarnya.

Pihaknya pun menyampaikan keyakinannya jika kliennya akan bebas melalui sidang praperadilan yang mulai digelar hari ini.

Marwan mengatakan, dari sejumlah tuntutan yang disampaiannya dalam sidang tersebut, salah satu yang paling fokus adalah agar majelis Hakim dapat mencabut status tersangka yang disandang kliennya atas kasus Vina Cirebon.

Baca juga: 22 Jemaah Haji Indonesia Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi

Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan hanya beragendakan pembacaan permohonan pemohon. Sidang pun berjalan cukup tertib dan berakhir sekira pukul 10.30 WIB.

Sidang akan berlanjut dengan pembacaan dari pihak termohon (Polda Jabar) yang akan digelar pada Selasa (2/7/2024).

Pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga tersangka, mahasiswa, dan sejumlah Ormas meneriakan sorakan saat mengetahui pembacaan jawaban pihak termohon diagendakan pada hari berikutnya.

Baca juga: Jalan-jalan ke PVJ Mall, Mampir di Rumah Nyonya Disuguhi Es Lilin Likliki

Sebelumnya Sidang praperadilan Pegi Setiawan sempat ditunda oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman pada Senin (24/6/2024), karena pihak termohon mangkir.***(Arya/Kontributor)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *