Raup Omset 3 Milyar Promosikan Judi Online, Seorang Perempuan Diamankan Polresta Bandung

Bandung Raya414 Dilihat

Kabupaten Bandung – Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan judi online dengan pelaku seorang perempuan berinisial A.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polresta Bandung pada Kamis (11/7/2024).

“Alhamdulillah kami hari ini menggelar press conference ungkap kasus judi online, dimana Polresta Bandung bisa mengamankan 5 tersangka dua kasus,” ucap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH KBB Tanam Pohon Endemik di RTH Kehati

Yang mencengangkan dari keterangan yang berhasil diperoleh Polisi dari pelaku A, dalam tiga bulan terakhir ia mendapatkan omset hingga Rp3 miliar.

Pelaku A sendiri mengaku telah menjalankan kegiatan mempromosikan judi online selama satu tahun melalui media sosial Instgram.

“Saudari A mengaku sudah satu tahun, dan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir berdasarkan riwayat transaksi perbankan mendapat omset tiga miliar,” jelas Kusworo.

Baca juga: Dicky Saromi Sebut Kerja Sama Daerah Optimalkan Pengelolaan Potensi Daerah

Tersangka A juga melakukan rekrutmen terhadap tiga pelaku lain yang berinisial A, F, dan S. Seluruh pemain berpura-pura bermain jud dan menang.

Menurut Kusworo, mereka bermain melalui main streaming judi. Salah satu dari mereka seolah menang dalam judi tersebut dengan tujuan menarik minat para penontonnya.

“Disitu menyampaikan gampang mainnya, gacor, gampang memangnya, padahal yang bersangkutan dibayar untuk seolah-olah menang,” tuturnya.

Baca juga: Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024, Presiden Jokowi: Harumkan Nama Indonesia di Mata Dunia!

Kusworo menambahkan, salah satu tersangka berinisial J yang kini menjadi DPO mengaku berada di Jerman. J merupakan jaringan diatasnya A yang menjadi penyambung.

“Setiap J membayar melalui A, kemudian A membagikan kepada rekrutannya dan ia mendapat 10 persen keuntungan,” imbuhnya.

Kin para pelaku harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, sesuai pasal 303 KUHPidana.

Baca juga: Bupati Bandung Tebarkan Bantuan dalam Gebyar Kegiatan Desa Cileunyi Wetan

Para pelaku juga dianggap melanggar Undang-Undang ITE pasal 4 juncto Pasal 27 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara disertai denda.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *