Kota Cimahi – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi menangkap 28 tersangka kasus kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang selama Operasi Antik 5-14 Juli 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7/2024).
Dalam operasi terebut, Satuan Narkoba Polres Cimahi total mengungkap 25 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang yang diamankan.
Baca juga: Patuhi Keputusan DPP, Puluhan PAC Gerindra Kota Bandung Nyatakan Dukung Dhani Wirianata
“Dari 25 kasus ini, 16 kasus narkotika, 3 kasus obat-obatan, dan 6 narkotka,” sebut Tri.
Dari penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa 357,11 gram sabu, 8,3 kilogram ganja, 223 gram tembakau sisntetsis 223, 4 butir ekstasi 4 butir, serta 2.281 butir obat keras tertentu (OKT), seluruhnya benilai total Rp1 miliar.
“Dari proses pengungkapkan, kita bisa menyelamatkan 2.000 jiwa masyarakat di wilayah Kota Cimahi,” kata Tri.
Baca juga: DPR Dorong BPOM Buat Aturan Wajib Pencantuman Bahaya BPA Air Minum Kemasan
Disebutkan Kapolres Cimahi, dari seluruh pengungkapan terdapat dua perkara yang menonjol, yakni penangkapan bandar berinisial MF dengan barang bukti 8,1 kilogram ganja.
Perkara menonjol yang kedua adalah penangkaan tersangka perempuan berinisial FS dengan barang bukti 300,66 gram sabu.
Tri mengatakan jika dalam penangkapan terdapat salah satu tersangka hendak melarikan diri melalui atas rumah.
Baca juga: Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Pameran Benih Tanaman Pangan se-Indonesia
Para pengedar sabu dan ganja terancam hukuman penjara lima tahun hingga hukuman maksimal seumur hidup.
Sedangkan untuk tersangka pengedar obat keras diancam Pasal 435 jo 138, pasal 436 UU RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan denga sanksi 12 tahun penjara.***(BS)