Tujuh Anggota LPSK Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara

Nasional366 Dilihat

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara, Rabu (15/5/2024).

Pelantikan Anggota LPSK dilaksanakan berdasarkan Keppres Nomor 52/P Tahun 2024.

Mereka yang dilantik merupakan Anggota LPSK dengan masa jabatan 2024-2029, yang terdiri dari Antonius Prijadi Soesilo Wibowo dan Sri Supriadi.

Baca juga: 432 Jemaah Calon Haji Asal Kabupaten Bandung Dilepas Bupati di Lanud Sulaiman

Lima Agota LPSK lainnya, yakni Wawan Fahruddin, Achmadi, Susilaningtias, Mahyudin, dan Sri Nurherwati.

“Semoga dalam melaksanakan jabatan ini, tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, memegang teguh UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan,” ucap Presiden.

Usai memngucapkan sumpah dan janji, ketujuh Anggota LPSK tersebut kemudian secara bergantian menandatangani berita acara pelantikan.

Baca juga: Sekda Kota Cimahi Tekankan Pentingnya Peranan Wanita dalam Pembangunan

Pelantikan Anggota LPSK dihadiri Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Mensesneg Pratikno, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, di hari yang sama, Kepala Negara juga menyaksikan pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto.

Acara dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 2024 oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kemsetneg Nanik Purwanti.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *