Kota Cimahi – Seorang terduga pelaku perdaran uang palsu berhasil ditangkap Polres Cimahi saat melakukan transaksi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam seuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, terduga pelaku berinisial VA ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi setelah menerima laporan adanya praktik peredaran uang palsu.
Baca juga: Kemenag RI Catat Garuda Indonesia Lambat Berangkatkan 60 Kloter Jemaah Calon Haji
“Berangkat dari info tersebut, tim melaksanakan penyelidikan. Di TKP mengamankan terduga pelaku berinisial VA sedang bertransasksi uang palsu,” ungkap Aldi.
Ia melanjutkan, saat mengamankan pelaku, polisi menemukan uang palsu seilai Rp1,5 dari tangan pelaku. Kemudian tim melanjutkan penyelidikan menuju tempat produksi uang palsu tersebut.
Ternyata uang palsu yang diedarkan itu dibuat di rumah tersangka lain berinisial BG. Petugas pun menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi.
Baca juga: Membanggakan! Cimahi Raih Posisi Lima Besar Digital Government Award 2024
“BG menjelaskan, dari Januari sudah beroperasi atau sudah membuat, dan mengaku pernah mencetak senilai Rp400 juta,” imbuhnya.
Jumlah tersebut dari pengakuan BG merupakan pesanan dari seseorang berinisial B yang dikirim ke daerah tujuan di Provinsi Jawa Tengah
Pemesan tersebut menurut Aldi saat ini juga masih dalam pengejaran kepolisian.
Baca juga: Tekad Dekranasda Kota Bandung Bawa Pelaku Usaha Lokal Go Internasional
“Pelaku mengaku membuat ini belajar dari temannya, tapi kami terus lakukan pendalaman. Di Lokasi, kami menyita beberapa barang bukti,” terangnya.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan Kami Pasal 224 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.***(bs)