Bupati Tegaskan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Bandung Raya435 Dilihat

Kabupaten Bandung – Penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melakukan perjalanan mudik selalu menjadi perhatian.

Tak terkecuali di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandun yang sudah mendapat imbauan langsung dari Bupati Dadang Supriatna.

Diakuinya, sejak beberapa waktu lalu ia telah menegaskan agar setiap ASN di lingkungan Pemkab Bandung tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik.

Baca juga: Jelang Lebaran 1445 Hijriyah, Begini Pesan Bupati Bandung Pada Pemudik

“Dari awal saya tegaskan bahwa bagi ASN yang melaksanakan mudik silahkan gunakan kendaraan pribadi,” ucapnya.

Kendaraan dinas yang menjadi pegangan masing-masing pegawai kata Dadang, sebaiknya disimpan di kantor agar tidak menimbulkan persoalan di belakang.

Sementara itu, berkaitan dengan masa cuti Idul Fitri 1445 Hijriyah yang berlangsung hingga 15 April 2024, Dadang meminta agar para pegawai masuk kembali bekerja tepat waktu.

Baca juga: Tekan Kasus DBD, Pemkot Cimahi Gencar Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk

“Sehingga tanggal 16 April nanti kita mulai kembali bekerja, tanpa alasan,” tandasnya.

Bupati Bedas itu bahkan berjanji akan melakukan sidak pada hari pertama bekerja, usai masa cuti lebaran tahun ini berakhir.***(bs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *