Pencoblosan Ulang di Kota Cimahi, Prabowo-Gibran Ungguli Dua Pesaingnya

Bandung Raya409 Dilihat

Kota Cimahi – Pemilihan Suara Ulang pemilu 2024 yang dilaksanakan TPS 60 RW 11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi berlangsung aman, Sabtu (24/2/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, TPS 60 merupakan salah satu yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena pada pemungutan suara serentak 14 Februari 2024 lalu terdapat masalah.

Saat akan dimulai pemungutan suara, surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ditemukan dalam kotak suara. Peristiwa tersebut disaksikan seluruh anggota KPPS, para saksi dan Pengawas di TPS.

Baca juga: BPBD Kabupaten Bandung Evakuasi Pohon Tumbang Pasca Angin Puting Beliung Rancaekek

Partisipasi pemilih dalam mengikuti PSU cukup baik. Mereka tampak antusias menggunakan hak pilih mereka dengan mendatangi TPS 60 yang sebelumnya dikunjungi pihak kepolisian untuk memastikan keamanan selama PSU berlangsung.

Dari pantauan Warta Pajajaran menjelang penghitungan suara PPWP, para petugas KPPS, anggota Bawaslu, pengawas, dan saksi-saksi mengikutinya dengan seksama dan penuh ketelitian.

Diketahui, jumlah surat suara yang digunakan ada sebanyak 176, dengan rincian 168 surat suara dinyatakan sah, sedangkan 8 diantaranya dianggap tidak sah.

Baca juga: Status Tanggap Darurat, Bupati Bandung: Waspada Potensi Angin Kencang!

Usai penghitungan perolehan suara PPWP, diketahui Paslon 02 Prabowo-Gibran mengungguli dua Paslon lainnya dengan perolehan 126 suara, disusul Paslon Anies-Muhaimin 32 suara, dan Paslon Ganjar-Mahfud 10 suara.

Sementara hingga berita ini diturunkan, penghitungan perolehan suara di TPS 60 masih berlangsung. Para petugas harus menyelesaikan penghitungan surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Cimahi yang diperkirakan akan berlangsung hingga malam hari.

Meski PSU di TPS 60 berjalan relatif aman, para petugas keamanan seperti Polri dan Satlinmas masih mengawal ketat.

Baca juga: Pasca Angin Puting Beliung, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat

Di Kota Cimahi, selain TPS 60 yang melaksanakan PSU, berlangsung pula pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 5, 6, dan 7 yang masih berada di wilayah kelurahan Utama.

Penyebab PSL di ketiga TPS tersebut adalah adanya surat suara DPRD yang tertukar. Diketahui, TPS harusnya mendapat surat suara Dapil 4, namun diketahui terdapat surat suara Dapil 1.***(Heryana)

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *