Bandung Barat – Jabatan Hengky Kurniawan selaku Bupati Bandung Barat akan berakhir pada 20 September 2023. Setelahnya, pimpinan tertinggi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan diisi oleh seorang Penjabat Bupati.
Tentang siapa yang akan menjadi Penjabat Bupati Bandung Barat akan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan dari DPRD KBB.
Menurut seorang pegiat anti korupsi, Jahya, meski berupa usulan DPRD KBB, sosok Penjabat Bupati dapat ditolak dengan usulan nama lain melalui berbagai pertimbangan juga.
“Seperti yang terjadi di Kota Tasikmalaya dengan dipilihnya Cheka Virgowansyah dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri sebagai Penjabat Walikota,” Kata Jahya.
Dari informasi yang didapatnya, Jahya mengatakan Fraksi di DPRD KBB telah mengusulkan beberapa nama kandidat Penjabat Bupati KBB ke DPP partainya masing-masing.
PDI Perjuangan mengusulkan H. Dodo Suhendar (Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat), Ade Zakir (Sekda KBB), Wahyu Mijaya (Kadisdik Jabar), Ludi Awaludin (Kasatpol PP KBB), dan Asep Sehabudin (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat KBB).
Sementara Parta Demokrat menurut Ketua Fraksi Demokrat Pither Tjuandys akan mengusulkan nama Dodo Suhendar dan Ade Zakir.
Berikutnya, Fraksi lain seperti PKS, PKB, dan Gerindra kemungkinan cenderung ke dua sosok tersebut.
Selain DPRD KBB, Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat yang terdiri atas para pendiri KBB juga dikabarkan sudah melayangkan surat ke Mendagri.
“Surat tersebut dikirimkan atas dasar keperihatinan kehidupan bernegara yang terjadi semenjak berdirinya KBB dengan mengkaji sosok-sosok calon Penjabat Bupati,” ungkapnya.
Pemilihan Penjabat Bupati kata Jahya sangat menarik untuk diamati jika dikaitkan dengan selama roda pemerintahan berjalan. Menurutnya, banyak terjadi gejolak, baik yang berasal dari kebijakan bupati, maupun dari ASN-nya.
Untuk itu Jahya menyampaikan beberapa rekomendasi berkaitan dengan pemilihan Penjabat Bupati KBB, diabyaranya:
1. Jadikan momen pemilihan ini ajang rekonsiliasi antarstakeholder,
2. Eliminir kepentingan pribadi/kelompok demi lahirnya kembali roda pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
3. Kembalikan marwah tujuan pendirian KBB.
4. Bilamana penjabat bupati terpilih, seyogyanya ASN KBB kembali pada tugas pokok dan fungsinya. ASN tidak boleh berpolitik atau turut serta menjadi tim sukses calon bupati yang akan datang. Ingat kehidupan dan penghidupan ASN berasal dari uang rakyat.
5. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD harus benar – benar memilih sosok yang dapat mengelola pemerintahan dengan baik dan mengerti serta mampu memecahkan semua permasalahan kepemerintahan KBB. Dan yang lebih penting lagi jangan mengulangi kehilafan yang pernah dilakukan.
6. Hindari tindakan koruptif.
Enam poin rekomendasi tersebut di atas diharapkan Jahya menjadi pegangan dan pedoman seluruh pihak yang berkepentingan dan berwenang dalam menentukan Penjabat Bupati KBB. ***(Aje)
Narasumber: JTD (Relawan JAGA, Jaringan Pencegahan Korupsi Jawa Barat)