Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyambut sosialisasi anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting dan sesuai dengan misi ke-4 Kabupaten Bandung berupa optimalisasi tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai keagamaan.
Sosialisasi bagi para ASN itu dilaksanakan di Gedung Mohamad Toha, Komplek Pemda Bandung Soreang, Senin (24/07/2023).
Kegiatan sosialisasi anti korupsi menurut Dadang juga sebagai upaya serius yang dilakukan Pemkab Bandung dalam memerangi korupsi.
Peserta kegiatan pun tak hanya para ASN saja, melainkan kan juga melibatkan istri mereka agar dapat turut memahami sumber anggaran yang dikelola suaminya.
“Saya berharap di lingkungan Pemkab Bandung terhindar dari praktik korupsi, salah satunya dengan tertib dalam penggunaan anggaran, pelaporan keuangan serta lainnya,” katanya.
Menurut Bupati, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Yakni dengan pemanfaatan teknologi informasi sebagai media pengawas.
Berikutnya kata Dadang, adalah melalui penguatan peran dan fungsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan.
“Ketiga, bangun mindset aparatur birokrasi yang berakhlak secara sungguh-sungguh dan konsisten agar menjadi pelopor antikorupsi,” jelasnya.
Sosialisasi Anti Korupsi di Pemkab Bandung itu merupakan rangkaian roadshow sosialisasi anti korupsi yang rutin digelar oleh KPK ke seluruh penjuru Indonesia.
Mengutip pernyataan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan kerja, melainkan pemicunya bisa saja berasal dari keluarganya sendiri.
Wawan menyebutkan bentuk korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintahan adalah gratifikasi dan pemerasan. Oleh sebab itu ia mewanti-wanti agar para pejabat membiasakan diri tidak menerima hadiah apapun, terutama yang terkait dengan tupoksi pekerjaannya.
“Kalau dengan kerabat, teman dekat, dan dalam kondisi-kondisi tertentu, ya boleh saja asal tidak menyangkut tupoksi pekerjaannya,” jelasnya.***(bs)