Polresta Bandung Ungkap Kasus Temuan Mayat Wanita Dalam Kamar

Bandung Raya747 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita RN (51) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Banjaran.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo melalui Wakapolres AKBP Imron Ermawan, kasus tersebut terjadi di Kampung Ciapus, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Korban pertama kali ditemukan tetangganya yang langsung melaporkan kepada petugas.

“Alhamdulilah, secara cepat ungkap kasus yaitu diduga kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan atau penganiayaan,”kata Imron dalam jumpa pers di Mapolresta Bandung. Jumat (7/7/2023).

Imron melanjutkan, saat ditemukan tetangganya pada Kamis itu, korban tampak berada di atas kasur dengan kondisi yang memprihatinkan. Mulut korban saat itu terlihat penuh luka. Warga yang menemukannya langsung melapor kepada pengurus RT setempat yang dilanjutkan ke Polsek Banjaran.

“Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Banjaran, maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang bernama ID (41),” ujarnya.

Dugaan tersebut menguat ketika saat korban ditemukan, kondisi rumah dalam keadaan terkunci.

“Korban pada waktu di rumah terjadi cekcok sama pelaku, kemudian korban di dorong oleh pelaku kedalam kamar. Kemudian dijatuhkan ke kasur dan ditindih dengan kedua kakinya, sehingga korban tidak bisa bergerak,” jelasnya.

Meskipun badannya sudah tidak bisa bergerak, namun mulut korban masih mampu bersuara. Sehingga pelaku dengan tega menutup mulut istrinya itu dengan bantal hingga tak mampu bernapas dan akhirnya meninggal.

Pelaku mengaku bertengkar dengan korban bermula dari utang korban kepada bank emok (rentenir) hingga jutaan rupiah.

Lanjut Imron, motif dari kejadian ini, menur

“Karena dua-duanya sama-sama buruh harian lepas. Dimana hutang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh suami istri ini, sedangkan yang mempunyai hutang adalah korban,” ucap Imron.

Atas perbuatannya pelaku ID dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed